JAKARTA, ifakta.co – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan narapidana yang menempati klaster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong akan menerima sanksi berupa pencabutan hak mendapatkan remisi selama satu tahun.
Agus menyampaikan sanksi tersebut kepada wartawan di Gedung Pengayoman, Kementerian Hukum, Kamis (15/10). Kebijakan itu menjadi bagian dari penanganan temuan fasilitas mewah di dalam lapas tersebut.
“(Sanksinya) tidak diberi remisi selama satu tahun,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum, Kamis (15/10).
Iklan
Meski demikian, Agus menjelaskan penanganan kasus tersebut belum dialihkan ke proses pidana oleh aparat penegak hukum (APH). Untuk sementara, kementeriannya masih menangani persoalan itu berdasarkan ketentuan kepegawaian yang berlaku di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Masih menggunakan ketentuan dari pada pegawai di sini,” ujar Agus.
Agus menegaskan, temuan Ombudsman mengenai fasilitas mewah di Lapas Cibinong akan menjadi bahan evaluasi bagi kementeriannya. Ia menyebut temuan tersebut perlu ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan di lingkungan Imipas.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudy Setiawan, mengungkapkan sejumlah narapidana yang diketahui menggunakan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Mereka antara lain Jimmy Masrin, terpidana kasus kredit fiktif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI); Indra Kesuma alias Indra Kenz, terpidana kasus investasi bodong; serta Heru Hidayat, terpidana kasus ASABRI.
Selain itu, terdapat dua narapidana kasus korupsi timah, yakni Ahmad Albani dan Hasan Tjhie. Menurut keterangan yang disampaikan, para narapidana tersebut kerap menggunakan fasilitas mewah itu ketika menerima kunjungan keluarga.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga telah mengambil sejumlah langkah untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman. Langkah tersebut mencakup pemberian sanksi etik kepada sejumlah pegawai yang terkait dengan persoalan tersebut.
Selain penanganan terhadap pegawai, kementerian melakukan pemusnahan fasilitas hunian mewah yang tidak tercatat sebagai barang milik negara. Fasilitas tersebut sebelumnya digunakan oleh sejumlah narapidana di Lapas Cibinong.
Penanganan ini menjadi bagian dari tindak lanjut atas temuan fasilitas khusus di dalam lapas. Kementerian Imipas menyatakan temuan Ombudsman akan menjadi bahan perbaikan untuk mendorong tata kelola pemasyarakatan yang lebih baik.
(rom/wal)







