JAKARTA, ifakta.co – Pembangunan Julia Gabriel Preschool di Jalan Kramat I Nomor 11, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menuai protes warga Komplek Leppin. Warga mengeluhkan kebisingan, getaran alat berat, dugaan kerusakan rumah, serta rencana penggunaan jalan kompleks sebagai akses keluar-masuk sekolah.

Melalui pernyataan sikap pada Selasa (13/10/2026), warga menyampaikan lima tuntutan kepada pengelola Julia Gabriel Preschool. Sebelumnya, mereka juga telah mengirimkan somasi pertama melalui kantor hukum HAS & Partners pada 28 September 2026.

Kuasa hukum warga, Dr. Hanafi Tanawijaya, mengatakan pendampingan hukum tersebut bertujuan memperjuangkan hak warga sekaligus meminta pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran tata ruang di lingkungan permukiman.

Iklan

Menurut Hanafi, warga tidak menolak keberadaan sekolah. Mereka meminta agar pembangunan dan kegiatan operasionalnya tetap menghormati hak masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

“Bukan anti, tapi harus menghormati hak warga. Izin lingkungan kan diatur, meski telah membeli unit tapi tidak mengubah fungsinya,” ujar Hanafi.

Ia juga menyoroti dampak aktivitas konstruksi yang dikeluhkan warga. Penggunaan alat berat, menurutnya, diduga mengganggu ketertiban dan menyebabkan kerusakan pada rumah maupun fasilitas lingkungan.

“Kerusakan, karena menggunakan alat berat mengganggu ketertiban umum,” katanya.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian warga adalah rencana penggunaan Jalan Komplek Leppin sebagai akses keluar-masuk Julia Gabriel Preschool. Warga menilai jalan tersebut merupakan prasarana lingkungan permukiman, bukan jalur untuk menunjang operasional sekolah.

Hanafi menegaskan, warga keberatan apabila jalan kompleks digunakan sebagai akses sekolah. Mereka khawatir rencana tersebut berdampak terhadap kenyamanan, keamanan, lalu lintas, dan ketertiban lingkungan.

Dalam pernyataan sikapnya, warga meminta pengelola membuka dokumen rencana bangunan, site plan, denah, desain akses, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain keterbukaan dokumen, warga mengajukan sejumlah tuntutan lain. Mereka meminta jaminan tertulis bahwa jalan kompleks tidak akan digunakan sebagai akses sekolah. Warga juga menuntut ganti rugi atas kerusakan rumah dan gangguan utilitas, permintaan maaf tertulis, serta pemulihan lingkungan.

Tuntutan terakhir adalah penghentian sementara pembangunan sampai seluruh persoalan diselesaikan melalui kesepakatan tertulis.

Warga memberikan tenggat tujuh kali 24 jam sejak somasi diterima agar pengelola memberikan jawaban atas tuntutan tersebut.

Apabila tidak mendapat tindak lanjut, warga menyatakan akan mengadukan persoalan ini kepada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Mereka juga mempertimbangkan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum. Langkah tersebut dapat mencakup tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil, serta pengaduan terkait dugaan pelanggaran ketentuan bangunan dan kebisingan.

Meski menyampaikan keberatan, warga tetap membuka peluang penyelesaian melalui musyawarah. Mereka berharap pengelola dapat merespons tuntutan dan menyelesaikan persoalan tanpa mengabaikan hak masyarakat sekitar.

“Kami cinta kedamaian, kami terbuka musyawarah. Tapi jangan injak hak kami,” demikian pernyataan warga Komplek Leppin.

Hingga berita ini disusun, pihak Julia Gabriel Preschool belum memberikan keterangan mengenai tuntutan warga maupun pernyataan kuasa hukum tersebut.

(dan/my)

Iklan