BANYUMAS, ifakta.co – Tiga remaja asal Kecamatan Ajibarang, Banyumas, menghadapi situasi menegangkan saat melintas menggunakan sepeda motor pada Minggu dini hari. Dua OTK membuntuti mereka hingga kawasan Jalan Raya Purwokerto-Ajibarang, kemudian memepet kendaraan korban.

Kedua pria tersebut lantas mengaku sebagai anggota kepolisian. Salah satunya bahkan menunjukkan gagang senjata yang terselip di balik pakaian. Dengan cara itu, mereka meminta para remaja menyerahkan telepon seluler.

Ketakutan membuat para korban mengikuti perintah tersebut. Mereka menyerahkan dua telepon seluler. Namun, pelaku kemudian meminta sepeda motor Honda Beat yang mereka gunakan.

Iklan

Peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 01.30 WIB, Minggu (4/10), di depan Museum Panglima Besar Jenderal Sudirman, Purwokerto Barat.

Aksi tersebut kemudian berlanjut hingga Desa Pasir Kulon, Kecamatan Karanglewas. Polisi menduga kedua pelaku telah menyiapkan modus tersebut sebelum menjalankan aksinya.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan, kedua pelaku menggunakan Honda PCX warna putih saat membuntuti korban.

MRNH (19) membawa pisau jenis bayonet dengan gagang menyerupai pistol. Ia menyelipkan senjata itu pada bagian perut dan menutupinya menggunakan sweater.

Sementara itu, korban terdiri atas R0 (16), FA (13), dan TIM (14). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Ajibarang dan saat itu menggunakan satu sepeda motor Honda Beat.

Saat kendaraan korban berhenti, MRNH turun dari Honda PCX. Ia kemudian menunjukkan gagang senjata sambil mengaku sebagai petugas kepolisian.

“MRNH kemudian turun dan diduga mengancam korban dengan menunjukkan gagang senjata yang dibawanya. Sambil mengaku sebagai petugas, tersangka meminta para korban menyerahkan telepon seluler,” terang Kapolresta Banyumas.

Setelah menerima dua telepon seluler, pelaku kembali meminta sepeda motor korban. Mereka lalu membawa ketiga remaja tersebut menuju lokasi yang lebih sepi.

Pelaku Bawa Korban ke Lokasi Sepi dan Mengaku Akan Panggil Polisi

Kedua pelaku membawa para korban menuju kawasan timur makam Syekh Maqdum Wali, Desa Pasir Kulon, Kecamatan Karanglewas. Mereka memilih lokasi yang lebih gelap untuk melanjutkan aksinya.

Di tempat itu, pelaku kembali memeriksa tubuh para korban serta jok sepeda motor. Mereka menggunakan alasan mencari narkoba untuk membenarkan tindakan tersebut.

Setelah pemeriksaan selesai, pelaku meminta ketiga korban tetap menunggu. Mereka mengaku hendak menuju Polsek Ajibarang.

Pelaku juga mengatakan akan mengirimkan anggota atau “timnya” untuk membawa para korban. Namun, waktu terus berlalu tanpa kedatangan petugas.

Kondisi tersebut akhirnya membuat para korban menyadari bahwa kedua pria itu bukan anggota kepolisian. Mereka justru menjadi korban perampasan.

“Para korban kemudian menyadari bahwa mereka telah menjadi korban perampasan. Peristiwa tersebut selanjutnya disampaikan kepada orang tua dan dilaporkan kepada pihak kepolisian,” ungkap Kapolresta, Kamis (8/10).

Laporan itu kemudian masuk ke Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banyumas. Tim Resmob segera melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi menangkap dua warga Kecamatan Patikraja, yakni MRNH (19) dan ME (29), pada Selasa (6/10).

Menurut Petrus, hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka mengakui perbuatannya. Keduanya juga mengaku telah merencanakan aksi tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku telah merencanakan aksi tersebut. Mereka juga mengaku pernah melakukan perbuatan serupa lebih dari 10 kali,” ungkapnya.

Polisi kini masih mendalami pengakuan tersebut. Penyidik akan memastikan apakah kedua tersangka memang terlibat dalam aksi serupa sebelumnya.

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka juga memiliki peran masing-masing. Mereka kemudian menjual barang hasil kejahatan untuk memperoleh uang. Setelah itu, keduanya membagi hasil penjualan tersebut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang sebagai barang bukti. Dari MRNH, petugas menyita satu unit Honda PCX yang diduga menjadi kendaraan operasional saat beraksi.

Petugas juga menyita pisau jenis bayonet sepanjang sekitar 30 sentimeter. Senjata tersebut memiliki gagang hitam dan sarung. Selain itu, polisi mengamankan sweater merah marun, tas selempang hitam, serta satu telepon seluler.

Sementara itu, polisi menemukan dua telepon seluler dari ME. Petugas juga menyita jaket parasut warna hijau dan sebo hitam.

Aksi tersebut menimbulkan kerugian bagi dua korban. FA kehilangan satu Honda Beat dengan nilai sekitar Rp21 juta serta satu telepon seluler senilai sekitar Rp2,3 juta.

Kemudian, TIM kehilangan satu telepon seluler dengan nilai sekitar Rp1,85 juta. Selain kerugian materi, ketiga korban juga mengalami ketakutan dan trauma setelah kejadian.

Polresta Banyumas mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berkendara pada malam hari. Warga juga perlu memastikan identitas seseorang sebelum mengikuti perintah yang mengatasnamakan kepolisian.

Selain itu, masyarakat dapat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau seseorang yang mengaku sebagai petugas kepolisian dengan cara yang tidak wajar.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijatuhi Pasal 482 KUHP. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(naf/lex)

Iklan