JAKARTA, ifakta.co – Video yang menarasikan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pembubaran partai politik beredar di media sosial. Unggahan tersebut mengaitkan pembubaran partai dengan keterlibatan sejumlah partai politik dalam aksi demonstrasi dan kerusuhan.

Namun, klaim tersebut tidak benar. Tidak ditemukan pernyataan resmi Presiden Prabowo Subianto yang menyebut dirinya telah menandatangani SK untuk membubarkan partai politik.

Informasi mengenai klaim tersebut juga telah ditelusuri oleh Antara News. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa video yang beredar tidak memuat pernyataan Prabowo mengenai penandatanganan SK pembubaran partai politik.

Iklan

Dalam video yang beredar, Prabowo memang menyampaikan sejumlah pernyataan mengenai pemberantasan korupsi, penegakan hukum, serta penggunaan kewenangan negara berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Namun, tidak terdapat pernyataan spesifik dari Prabowo yang menyebut dirinya akan membubarkan partai politik atau telah menandatangani keputusan pembubaran partai.

Dengan demikian, narasi yang menyertai video tersebut tidak sesuai dengan isi pernyataan yang disampaikan Presiden.

Penggabungan potongan pernyataan dengan narasi mengenai pembubaran partai politik berpotensi membuat masyarakat menarik kesimpulan yang keliru mengenai sikap dan kebijakan Presiden.

Selain tidak ditemukan bukti yang mendukung klaim tersebut, mekanisme hukum pembubaran partai politik juga tidak dilakukan secara langsung oleh Presiden.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pembubaran partai politik merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Artinya, Presiden tidak dapat secara sepihak membubarkan sebuah partai politik hanya melalui penandatanganan SK.

Proses pembubaran partai politik memiliki mekanisme hukum tersendiri dan harus melalui lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan konstitusi.

Berdasarkan penelusuran terhadap isi video dan mekanisme hukum yang berlaku, klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani SK pembubaran partai politik dinyatakan hoaks.

Tidak ditemukan pernyataan resmi Prabowo yang menyebut telah menandatangani SK tersebut. Isi video juga tidak menunjukkan pernyataan mengenai pembubaran partai politik.

Masyarakat perlu berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial, terutama konten yang menggunakan potongan video tokoh publik kemudian diberikan narasi berbeda dari konteks pernyataan aslinya.

(wl/wl)

Iklan