JAKARTA, ifakta.co – Sebanyak 10 bangunan yang menjadi sorotan di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, akhirnya dibongkar pada Rabu (30/9/2026).
Pembongkaran tersebut dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan persoalan terkait status bangunan. Dari 13 bangunan yang diperiksa, 10 di antaranya disebut bukan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mengatakan keberadaan bangunan tersebut juga menimbulkan persoalan karena berdiri di kawasan bantaran sungai.
Iklan
“Status bangunan dari 13 itu, 10 bangunan bukan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Yang paling berbahaya, dibangun di bantaran sungai yang sesungguhnya melanggar aturan,” kata Dewi kepada awak media, Rabu (30/9/2026).
Menurut Dewi, persoalan bangunan di Lapas Cibinong sebelumnya telah dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam rapat tersebut, Komisi XIII menyepakati langkah penertiban terhadap bangunan yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Karena itu, saat melakukan sidak ke Lapas Cibinong, Dewi meminta proses pembongkaran segera dilaksanakan.
“Pada rapat dengar pendapat kemarin ada juga keputusan kami, supaya ini bisa kita eksekusi hari ini. Dibongkar hari ini supaya jelas, karena bukan bagian dari aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan dibangun di bantaran sungai,” ujarnya.
Dewi kemudian meminta jajaran terkait mencatat seluruh bangunan sebelum proses pembongkaran dilakukan.
“Bongkar saja, Pak Dirjen. Silakan, Pak Dirjen. Dicatat dulu semua,” tegasnya.
Selain persoalan status aset, sidak Komisi XIII juga menyoroti sumber pembiayaan bangunan tersebut. Dewi mengatakan pihak terkait telah menjelaskan bahwa bangunan yang menjadi sorotan bukan merupakan aset negara.
Bangunan tersebut juga disebut tidak dibangun menggunakan anggaran negara melalui APBN.
“Pak Irjen tadi sudah menyampaikan tentang penyalahgunaan terkait bangunan tersebut, dan bahwa bangunan itu bukan aset negara, bukan dibangun melalui APBN,” katanya.
Atas dasar temuan tersebut, Komisi XIII melalui Panja Pemasyarakatan mendukung pembongkaran terhadap 10 bangunan yang disebut bukan aset negara dan dinilai tidak memenuhi ketentuan.
“Kami Komisi XIII dalam hal ini Panja Pemasyarakatan, bersama teman-teman, benar-benar menginginkan 10 bangunan yang memang bukan aset negara ini kita bongkar,” ujar Dewi.
Komisi XIII juga menilai penertiban bangunan tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi aset. Penataan tersebut turut menyangkut penerapan aturan dan kesetaraan di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Dewi mengatakan Komisi XIII telah menyusun kesimpulan agar bangunan maupun fasilitas yang tidak sesuai aturan di Lapas Cibinong dan lembaga pemasyarakatan lainnya segera ditertibkan.
“Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas di Indonesia, serta penertiban aset dan fasilitas lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan,” katanya.
Menurut Dewi, penataan fasilitas diperlukan agar tidak muncul kesan adanya perbedaan perlakuan terhadap warga binaan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Pembongkaran 10 bangunan tersebut sekaligus menjadi langkah untuk memastikan seluruh bangunan dan fasilitas di lingkungan pemasyarakatan memiliki status yang jelas. Selain itu, penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan dan peruntukan.
Dengan pembongkaran tersebut, keberadaan cluster bangunan yang sebelumnya menjadi sorotan di lingkungan Lapas Cibinong memasuki tahap penertiban setelah Komisi XIII melakukan sidak dan menemukan persoalan terkait status aset serta lokasi bangunan.
(rom/wal)



