BANDUNG, ifakta.co – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas menginstruksikan seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia melakukan penertiban kamar hunian narapidana. Kebijakan tersebut dilakukan setelah muncul sorotan terhadap fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

Lapas Kelas IIA Banceuy di Bandung menjadi salah satu lapas yang langsung menjalankan penertiban tersebut. Petugas menyisir sejumlah kamar hunian dan menemukan dinding yang dilapisi wallpaper hingga atribut yang menunjukkan unsur geng motor.

Penertiban berlangsung pada Senin (28/9) dengan menyasar enam blok hunian. Keenam blok tersebut meliputi Blok C, D, E, F, G, dan H.

Iklan

KPLP Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung Andhika Saputra mengatakan petugas mencopot berbagai benda yang tidak sesuai dengan ketentuan. Petugas kemudian memusnahkan barang-barang tersebut agar tidak kembali digunakan.

“Adapun hasil dari penertiban dilaksanakan pembukaan wallpaper yang menempel pada dinding, pencopotan atribut-atribut yang menunjukkan unsur geng motor dan lain sebagainya, pencopotan kain penutup dan/atau yang menghalangi pantauan pengawasan petugas pada saat kontrol kamar hunian, dan memusnahkan barang-barang tersebut agar tidak dapat dipergunakan kembali,” ujar Andhika dalam pesan singkat dikutip Selasa (29/9).

Selain melakukan penertiban fisik, pihak Lapas Banceuy juga memberikan sosialisasi kepada warga binaan. Mereka diminta tidak kembali memasang atribut maupun benda yang bertentangan dengan surat edaran dan ketentuan yang berlaku.

“Termasuk melakukan sosialisasi kepada warga binaan agar tidak kembali memasang atribut atau benda yang tidak sesuai dengan Surat Edaran dan ketentuan yang berlaku,” sambungnya.

Andhika memastikan penertiban tidak menemukan penambahan maupun perubahan fasilitas kamar secara mandiri yang dapat mengubah fungsi ruangan. Petugas juga tidak menemukan fasilitas khusus yang diperuntukkan bagi individu tertentu dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

Menurut Andhika, petugas menjalankan penertiban dengan tetap memperhatikan pendekatan yang humanis dan persuasif. Aspek keamanan serta ketertiban juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Penertiban dilakukan dengan tetap mengedepankan ketelitian, humanis, persuasif, serta memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban,” tegasnya.

Petugas Lapas Banceuy juga memeriksa berbagai barang dan perlengkapan yang berada di dalam kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pemeriksaan mencakup fasilitas, instalasi, hingga perlengkapan yang digunakan penghuni kamar.

“Sasaran penertiban meliputi barang-barang yang dilarang atau tidak sesuai ketentuan, seperti alat komunikasi dan elektronik ilegal, senjata tajam, barang yang dapat menimbulkan ledakan dan kebakaran, instalasi listrik ilegal yang dimodifikasi tanpa kewenangan, serta fasilitas elektronik untuk kepentingan pribadi di luar ketentuan,” jelasnya.

Setelah penertiban, Lapas Banceuy akan mendata dan menginventarisasi seluruh hasil kegiatan. Petugas juga akan mengamankan barang yang tidak memenuhi ketentuan.

Selain itu, pengawasan akan terus dilakukan melalui pemeriksaan berkala maupun pemeriksaan insidentil. Langkah tersebut bertujuan memastikan kondisi kamar hunian tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kalapas Kelas IIA Banceuy Bandung Eris Ramdani mengatakan penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan di lingkungan lapas. Kegiatan itu juga diarahkan untuk mencegah munculnya gangguan keamanan dan ketertiban.

“Kegiatan ini sebagai tindak lanjut arahan Dirjen Pemasyarakatan dalam rangka penguatan pengawasan, penertiban fasilitas kamar hunian, serta pencegahan gangguan kamtib di lingkungan Lapas,” ujar Eris.

(can/cin)

Iklan