JAKARTA, ifakta.co – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Mashudi memerintahkan seluruh jajaran pemasyarakatan menertibkan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Perintah tersebut disampaikan setelah muncul sorotan terhadap sejumlah fasilitas di Lapas Cibinong yang disebut sebagai rumah dinas jabatan.

Mashudi menegaskan seluruh bangunan yang tidak sesuai peruntukan harus ditertibkan. Jika diperlukan, bangunan tersebut akan dibongkar.

Iklan

“Kami sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran, Kalapas, Karutan, KPLP, bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar semuanya ditertibkan dan dibongkar,” kata Mashudi usai rapat dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (28/9).

Mashudi juga memperingatkan pejabat pemasyarakatan yang tidak menjalankan instruksi tersebut. Ia menyatakan tindakan tegas akan diberikan kepada pejabat yang mengabaikan perintah pembongkaran.

“Kami enggak akan main-main. Kami akan tindak tegas apabila Kakanwil, Kalapas tidak mengikuti untuk pembongkaran. Baik itu bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, kita akan bongkar semuanya,” ujarnya.

Instruksi tersebut turut mencakup 13 bangunan rumah dinas di Lapas Cibinong. Bangunan itu disebut tidak tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).

Mashudi mengatakan bangunan yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang sumber pembangunannya bukan berasal dari APBN, akan ditertibkan. Ia menyebut instruksi tersebut telah disampaikan kepada seluruh jajaran sejak Kamis sebelumnya.

“Salah satu nanti yang kalau itu, ya kan, tidak apa, bukan bangunan dari APBN, ya kan, ya kita akan bongkar semuanya. Oleh karena itu kita instruksikan kemarin. Sudah hari, hari Kamis yang lalu kita sudah sampaikan kepada seluruh jajaran. Yang tidak sesuai ya, dengan ketentuan, agar semuanya dibongkar,” katanya.

Meski demikian, Mashudi menyatakan pihaknya masih memeriksa sumber pendanaan pembangunan 13 rumah dinas di Lapas Cibinong. Ia meminta kesimpulan tidak dibuat sebelum pemeriksaan selesai.

“Nanti kita sampaikan setelah pemeriksaan hari Kamis. Ya, kita enggak bisa mengambil kesimpulan, ya kan. Sekarang lagi berjalan,” katanya.

Sorotan terhadap fasilitas di Lapas Cibinong sebelumnya muncul setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada 25 September.

Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang tergolong lengkap di area Lapas Cibinong. Fasilitas di dalam bangunan antara lain ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, serta berbagai perlengkapan rumah tangga.

Tim Ombudsman kemudian meminta keterangan dari salah seorang penghuni fasilitas tersebut. Penghuni itu diketahui berstatus warga binaan atau narapidana dan mengaku membayar untuk dapat menempati bangunan tersebut.

Sementara itu, pihak Lapas Cibinong menyatakan bangunan dengan berbagai fasilitas tersebut merupakan rumah dinas jabatan.

(rom/rom)

Iklan