JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah saat menggeledah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah di Semarang. Penyidik juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik untuk mendalami dugaan suap yang berkaitan dengan perubahan hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Penggeledahan berlangsung pada Kamis (22/10/2026). KPK melakukan kegiatan tersebut di tiga lokasi, yakni Kantor BPK Perwakilan Jawa Tengah dan dua rumah pihak yang terkait dengan perkara. Informasi penyitaan disampaikan KPK pada Jumat (23/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik menemukan uang tunai saat memeriksa kantor BPK Jawa Tengah. Namun, KPK belum mengungkapkan jumlah pasti uang yang disita ataupun pihak yang memiliki uang tersebut.

Iklan

Penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari rangkaian penggeledahan. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan upaya pemberian suap untuk menghapus temuan audit BPK di Kabupaten Klaten.

Penyitaan itu menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menjerat Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo dan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Perkara tersebut menarik perhatian karena menyangkut proses pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah. Audit BPK semestinya menjadi instrumen untuk menilai pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara, sehingga dugaan upaya memengaruhi hasil pemeriksaan menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik.

Dalam penjelasan KPK sebelumnya, perkara ini berawal dari pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun anggaran 2025. Pada April 2026, pemeriksaan tersebut menemukan dugaan kelebihan pembayaran honorarium dengan nilai sekitar Rp5 miliar.

Temuan itu mencakup pembayaran honorarium narasumber kegiatan sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan, dengan nilai sekitar Rp4,16 miliar. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran honorarium pelaksana kegiatan sekitar Rp1,02 miliar.

Menurut konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, temuan tersebut kemudian menjadi pokok pembicaraan antara Hamenang dan sejumlah pihak dari BPK Perwakilan Jawa Tengah. KPK menduga terdapat pembahasan mengenai penghapusan temuan dalam laporan hasil pemeriksaan.

Penyidik juga mengungkap dugaan kesepakatan pemberian uang sebesar Rp400 juta. Dalam penjelasan KPK, kode “AMIDIS” disebut berkaitan dengan komunikasi untuk menyiapkan uang tersebut. Dugaan itu menjadi bagian dari materi penyidikan dan harus dibuktikan melalui proses hukum.

Penggeledahan terbaru di kantor BPK Jawa Tengah memberi kesempatan bagi penyidik untuk menelusuri dokumen dan data elektronik yang mungkin menjelaskan hubungan antarpihak, kronologi komunikasi, serta proses yang terjadi selama pemeriksaan laporan keuangan Kabupaten Klaten.

Meski demikian, penyitaan barang bukti tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh uang yang ditemukan berkaitan langsung dengan dugaan suap. Penyidik masih perlu menguji asal-usul uang, isi dokumen, data elektronik, serta relevansinya dengan peristiwa yang sedang diselidiki.

KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah yang disebut menjabat Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta yang dikaitkan dengan PT Madani Winasis Creative.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2026. KPK mengumumkan penetapan tersangka pada 16 Oktober 2026 dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Selain dugaan suap terkait hasil audit, KPK menyebut penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten mencakup sejumlah klaster lain. Di antaranya dugaan penerimaan uang terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan tambang galian C, setoran dari organisasi perangkat daerah, serta penerimaan yang berkaitan dengan upah pungut.

Rangkaian perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Karena itu, perkembangan penggeledahan di kantor BPK Jawa Tengah perlu dilihat sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan dan menguji bukti, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai kesalahan setiap pihak.

KPK belum merinci seluruh barang yang disita dari tiga lokasi penggeledahan maupun menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan perangkat elektronik tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai kepemilikan uang, isi dokumen, dan keterkaitan bukti dengan dugaan perubahan hasil audit masih menunggu penjelasan penyidik.

Penanganan perkara ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga independensi pemeriksaan keuangan pemerintah. Hasil audit berperan dalam memastikan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan intervensi terhadap hasil pemeriksaan perlu diusut secara transparan agar proses pengawasan keuangan negara tetap berjalan sesuai ketentuan.

Seluruh dugaan tindak pidana dalam perkara ini harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(wl/wl)

Iklan