Bagi sebagian besar warga Jakarta, tanah bukan sekadar aset, melainkan cerminan stabilitas dan masa depan. Namun, bayangkan jika kepastian atas tanah itu terus-menerus digantung, menjadi sumber kecemasan tak berujung. Inilah kenyataan pahit yang dihadapi ribuan warga Ibu Kota, sebagaimana terungkap dari data mengejutkan Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) DPRD DKI Jakarta.

Mereka mencatat 3.401 pengaduan masyarakat terkait masalah pertanahan, sebuah angka yang bukan sekadar statistik, melainkan jeritan hati yang mendamba kejelasan. Ketua Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (14/10/2026), menegaskan bahwa masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan masalah ini.

3.401 Aduan: Potret Sengkarut Tanah di Ibu Kota

Pengaduan yang dihimpun selama periode 1-31 Agustus 2026 di Posko Pengaduan Warga yang dibuka di Gedung DPRD DKI Jakarta ini, menurut Rio, mencakup spektrum persoalan yang sangat luas. Dari sengketa penguasaan lahan yang sudah lama, kerumitan membuktikan kepemilikan sah, status hukum atau legalitas tanah yang abu-abu, hingga panjangnya antrean untuk mendapatkan sertifikat tanah. Setiap aduan adalah kisah pilu warga yang mendamba kepastian atas aset terpenting mereka.

Iklan

Seluruh keluhan ini kemudian diserahkan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya. Pansus memahami bahwa penerimaan dan penerusan aduan ini bukan berarti masalah warga serta-merta selesai, melainkan hanya langkah awal dari sebuah proses panjang yang membutuhkan penelusuran dan tindak lanjut serius dari instansi berwenang.

Desakan Pansus untuk Transparansi dan Akuntabilitas

JAKARTA, ifakta.co – Pansus tidak berhenti di situ. Mereka mendesak BPN agar proses tindak lanjut ini tidak berhenti di meja atau hanya menjadi tumpukan berkas. “Warga juga perlu mendapat informasi mengenai kendala, instansi penanggung jawab, dan tahapan penyelesaian berikutnya,” tegas Rio. Artinya, transparansi dan akuntabilitas adalah kunci. Warga berhak tahu status laporan mereka, kendala yang dihadapi, bahkan siapa yang bertanggung jawab atas penanganannya.

Permintaan adanya tanggapan tertulis atas setiap aduan yang diteruskan kepada BPN menjadi salah satu bentuk pengawasan agar aduan tidak menguap begitu saja. Tindak lanjut pengaduan perlu dilakukan secara terukur agar warga mengetahui perkembangan laporan yang telah disampaikan, memberikan mereka sedikit ketenangan di tengah ketidakpastian.

Selain ribuan aduan baru, Pansus juga menyoroti “warisan” masalah lama: 8.093 berkas residu PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang masih menggantung. PTSL adalah program unggulan pemerintah untuk percepatan sertifikasi tanah rakyat, namun di lapangan, masih banyak yang belum tuntas di DKI Jakarta. Berkas-berkas ini menghadapi kendala yang beragam, mulai dari dokumen yang tidak lengkap, sengketa klaim atas tanah, hingga persoalan status hukum yang rumit.

Angka ini menunjukkan bahwa percepatan sertifikasi bukan hanya masalah teknis, tapi juga membutuhkan penyelesaian akar masalah agraria yang kompleks. Tuntasnya residu PTSL akan sangat membantu dalam mengurangi volume masalah pertanahan yang ada.

Melihat tumpukan persoalan ini, Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta tidak tinggal diam. Mereka merekomendasikan langkah konkret yang diharapkan bisa menjadi titik balik. Pertama, Pemprov DKI Jakarta dan BPN diminta menyusun “rencana aksi terpadu” untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan. Ini bukan sekadar kolaborasi biasa, melainkan koordinasi intensif dengan strategi yang jelas, target yang terukur, dan pembagian tugas yang tegas. Tujuannya agar tidak ada lagi lempar tanggung jawab atau penanganan yang parsial.

Kedua, pemutakhiran data secara berkala juga sangat penting. Ibarat navigasi, data yang akurat adalah kompas. Dengan data yang selalu terbarui, status setiap berkas dapat dilacak dengan mudah, kendala yang ada teridentifikasi secara presisi, dan pihak penanggung jawab jelas. Ini meminimalkan potensi ‘berkas hilang’ atau laporan yang mengendap tanpa kejelasan.

Terakhir, Pansus mengusulkan evaluasi terbuka setiap tiga bulan. Ini bukan sekadar formalitas rapat, melainkan forum akuntabilitas di mana progres penanganan ditinjau langsung. Dengan langkah transparan dan terstruktur ini, diharapkan persoalan pertanahan yang selama ini membelenggu warga Jakarta dapat ditangani secara lebih efektif, memberikan kepastian hukum yang telah lama dinanti, dan mengembalikan rasa aman atas kepemilikan tanah di Ibu Kota. Ini adalah janji untuk keadilan agraria yang lebih baik di Ibu Kota.

(wl/wl)

Iklan