JAKARTA, ifakta.co – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab [Perusahaan] Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights.
Perpres yang dapat di akses di lama JDIH Sekretariat Kabinet ini ditandangani Jokowi pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024), di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta. Selasa (20/02/2024
Jokowi menyatakan, penerbitan peraturan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas serta keberlanjutan industri media konvensional di tanah air.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab [Perusahaan] Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ujar Jokowi.
Jokowi mengatakan, beleid ini melalui proses pertimbangan yang sangat panjang untuk dapat diberikan persetujuan, mulai dari perbedaan pendapat, perbedaan aspirasi, pertimbangan implikasi, hingga dorongan dari berbagai pihak.
“Setelah mulai ada titik kesepemahaman, mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus, perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus akhirnya kemarin saya meneken Perpres tersebut,” katanya.
Melalui Perpres tersebut, Jokowi menyebut bahwa pemerintah ingin memastikan jurnalisme di tanah air tumbuh berkualitas dan jauh dari konten negatif. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional.
“Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya