Wakapolda Jatim Minta Semua Pihak Pahami Perpol yang Mengatur Ijin Penyelenggaraan Kompetisi Sepak Bola

- Jurnalis

Jumat, 13 Januari 2023 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA ifakta.co – Laga perdana Persik Kediri Vs Persita Tangerang dalam putaran kedua Liga 1 tahun 2022/2023 kali ini dipastikan ditunda.

Begitu pula Persebaya Surabaya Vs Persikabo 1973 yang seharusnya digelar Sabtu, 14 Januari 2023, di Stadion Gelora Joko Samudro (GJS) Gresik juga dipastikan tidak bisa dilaksanakan sesuai jadwal.

Kepastian penundaan ini disampaikan oleh Ketua Panpel Persik Kediri Randy N, usai mengikuti rapat koordinasi manajemen dengan Panpel Klub Liga 1 Jatim di Rupatama Mapolda Jatim, Rabu (11/1/23)yang lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada rapat koordinasi yang dipimpin oleh Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo tersebut muncul keputusan bahwa tidak ada pertandingan di wilayah Jawa Timur untuk tanggal 14 Januari 2023.

Hal itu ditegaskan oleh Wakapolda Jatim karena berdasarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2022 pengurusan izin harus dilakukan 14 hari kerja sebelumnya.

Baca juga :  Guna Lengkapi Berkas, Tim Penyidik Bareskrim Polri Geledah Ponpes Al Zaytun

“Mohon kepada seluruh pihak untuk mempedomani Perpol Nomor 10 Tahun 2022. Jangan sampai hanya berfokus pada terselenggaranya pertandingan, namun mengabaikan syarat dan ketentuan dalam penyelenggaraannya,” ungkap Brigjen Slamet, usai memimpin rakor persiapan pengamanan kompetisi BRI Liga 1,Rabu (11/1/23).

Perpol Nomor 10 Tahun 2022 pada pasal 12 ayat 10 tersebut, lanjut Wakapolda Jatim berbunyi ”permohonan izin peyelenggaraan kompetisi sepak bola di daerah hukum kepolisian di mana pertandingan sepak bola itu dilaksanakan, paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kompetisi sepak bola.”

Namun faktanya, pihak Direktorat Intelkam Polda Jatim baru menerima pemberitahuan dari pihak panitia pelaksana (Panpel) pada 5 Januari 2023 dari Persebaya dan tanggal 6 Januari 2023 dari Persik Kediri.

Baca juga :  Puspom TNI-KPK Bawa Kontainer dan Koper Usai Geledah Kantor Basarnas

Dengan begitu, pengurusan perizinan yang diajukan pelaksanaan dua pertandingan di Jawa Timur itu kurang dari 14 hari kerja.

Itulah sebabnya hasil Rakor yang dihadiri para pejabat utama Polda Jatim, Asprov PSSI Jatim, Manajer Media Komunikasi PT. LIB, Kapolres yang wilayahnya menjadi tempat pelaksanaan Liga 1, manajer club, Panpel dan koordinator supporter tersebut, memutuskan bahwa tidak ada pertandingan di wilayah Jawa Timur untuk tanggal 14 Januari 2023.

Diberitakan sebelumnya, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan sepak bola saat ini tidak hanya merupakan olahraga semata, tetapi juga telah menjadi industry. Sebuah klub bola ibarat sebuah perusahaan yang menghasilkan manfaat ekonomis di masa depan.

Industri sepak bola lanjut Wakapolda Jatim merupakan industri yang memiliki karakteristik unik karena loyalitas konsumen yang sangat kuat.

Baca juga :  MUI Keluarkan Fatwa Soal Penodaan Agama yang Dilakukan Panji Gumilang

Oleh karena itu, Wakapolda Jatim meminta pengelolaan industri sepak bola tersebut harus dilakukan secara profesional mulai dari klub sepak bola, regulasi hingga para supporter masing – masing club yang memiliki militansi yang sangat tinggi.

Dan satu lagi yang terpenting tegas Wakapolda Jatim adalah tidak menimbulkan permasalahan yang berujung kepada terganggunya situasi kamtibmas.

“Kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 Aremania meninggal dunia menjadi pelajaran besar bagi kita semua dalam tragedi kerusuhan tersebut,”ujar Brigjen Pol Slamet Hadi.

Hal ini menurut Wakapolda Jatim adalah salah satu bukti bahwa pengelolaan sepak bola di Indonesia masih perlu dilakukan pembenahan.

(MAYANG).

Berita Terkait

Fun Football Liga Yooscout x Piala Kartini 2024 Sukses Digelar, Putri Tangsel dan Cirebon United Berhasil Raih Juara
Polrestabes Surabaya Amankan Dua Kelompok Gengster yang Kedapatan Membawa Pil Koplo
Dua Tesangka Pembuat Kontrak Angkutan Ekspedisi Fiktif Senilai 11 Miliar Rupiah diamankan Polda Jatim
Terapis Spa di Bali Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan dan Pengancaman
Indonesia Kirim Wakil di Semua Sektor Bulu Tangkis pada Olimpiade Paris 2024
Tega! Anak Bacok Ibu Kandungnya hingga Tewas di Cengkareng
Tega! Akses Jalan Menuju ke Villa Ditutup Batu, JW Lapor Polisi
Upayakan Keselamatan Penumpang, Polres Nganjuk Tes Urin Acak Sopir Angkutan Umum Pastikan Bebas Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 09:38 WIB

Tiga Perwira TNI AD Raih Cumlaude Gelar Doktor di Universitas Gajah Mada

Kamis, 25 April 2024 - 09:14 WIB

Tindak Tegas, Pilar Gunting Kabel Fiber Optik yang Semrawut

Rabu, 24 April 2024 - 18:31 WIB

Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Standar Pelayanan Minimal Kategori Terbaik se-Indonesia

Rabu, 24 April 2024 - 17:25 WIB

Kota Tangerang dan Kota Yantai Sepakat Jadi Sister City

Rabu, 24 April 2024 - 17:15 WIB

Wakili Dandim Kasdim Tigaraksa Pimpin Apel PAM RI1

Rabu, 24 April 2024 - 17:05 WIB

Tono Darussalam Ketua MPC PP Kota Tangerang : Aset Pemkab Ratusan Milyar Terbengkalai dan Kumuh

Rabu, 24 April 2024 - 15:55 WIB

Sadis, Tante Kandung Habisi Nyawa Bocah 7 Tahun

Selasa, 23 April 2024 - 21:03 WIB

Lewat Perwal No.47 Tahun 2019, Senjata Pemkot Tangsel Berantas Kabel Fiber Optik yang Semrawut

Berita Terbaru

Regional

Tindak Tegas, Pilar Gunting Kabel Fiber Optik yang Semrawut

Kamis, 25 Apr 2024 - 09:14 WIB

Regional

Kota Tangerang dan Kota Yantai Sepakat Jadi Sister City

Rabu, 24 Apr 2024 - 17:25 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca