ifakta.co, JAKARTA – Petugas gabungan tiga pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat menjatuhkan sanksi terhadap 54 pelanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di empat lokasi berbeda di wilayah Tambora Jakarta Barat, Selasa (17/11/2020).
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, ada 54 pelanggar tidak menggunakan masker . Rinciannya 47 pelanggar disanksi sosial dan 7 pelanggar dijatuhi denda administrasi yang totalnya mencapai Rp 750 ribu.
“Umumnya para pelanggar ini kedapatan tidak menggunakan masker,” ujar Kompol Faruk.
Dia menambahkan, para pelanggar ini terjaring dalam operasi rutin yang digelar di sejumlah lokasi dengan mengerahkan petugas gabungan dari unsur tiga pilar Tambora Jakarta Barat.
Pada kesempatan itu, pihaknya juga mengampanyekan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak) kepada warga.
“Harapannya pemberian sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar,” tandasnya
■
Advertisment
Iklan
Artikel Terkait
Berita Utama
Iklan
Berita Terbaru
Kades Bringinbendo Dituntun 4 Bulan Penjara atas KDRT Verbal Istri
Hukum & Kriminal
Kolom
Nasional
Internasional
Politik
Megapolitan
Regional
Daerah
Otomotif
Ekonomi & Bisnis
Pendidikan
Gaya Hidup
Edukasi
Tutup
Advertisment
