Jelang Nataru, Polisi Grebek Rumah Bandar Narkoba di Jelambar

- Jurnalis

Rabu, 25 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan narkoba jenis sabu

ifakta.co, Jakarta – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali berhasil menggerebek sebuah rumah yang diduga dihuni oleh seorang pengedar narkoba di kawasan Jelambar, Jakarta Barat pada Senin malam 24 Desember 2019.

“Rumah itu digerebek karena dari informasi yang kami terima, penghuninya diduga sering melakukan transaksi narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendizz, Senin 25 Desember 2019 pagi.

Penggerebekan itu kata Erick, terjadi di Jalan Jelambar utama IV Grogol Petamburan. Pelaku ditangkap saat penggerebekan yang dilakukan tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Baca juga :  Ratusan ASN dan PLJP Jakbar Ikuti Tes Kebugaran Guna Deteksi Dini Penyakit Tubuh

Dalam aksi tersebut pelaku yang diketahui berinisial AY alias Gokong tidak melakukan perlawanan karena polisi menemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan di dalam rumahnya.

“Barang bukti yang berhasil disita petugas di lapangan berupa satu buah plastik besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 Kilo Gram,” katanya.

Saat ini polisi masih mendalami motif dan pola peredaran narkoba tersebut dimana dari hasil pengungkapan ini menjelang malam Natal dan pergantian tahun.

“Apakah barang haram tersebut memang sengaja akan diedarkan jelang liburan panjang yaitu saat pergantian tahun kita masih terus melakukan proses penyelidikan yang lebih intensif,” ungkapnya.

Sementara kanit Team Sus 3 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Supriyatin menambahkan pelaku yang diamankan merupakan salah satu residivis kasus yang sama yaitu atas kepemilikan narkoba.

“Tersangka pernah menjalani masa hukuman selama 2 tahun di sebuah rutan di Jakarta,” kata Supriyatin.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku AY ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Amy).

Baca juga :  Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Masih Aman

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga :  Sudah Usang, Loket Tiket di Terminal Kalideres Kini Direvitalisasi

Berita Terkait

Personel dan Mitra Kerja yang Berhasil Tangkap Penjahat di Ganjar Penghargaan oleh Kapolsek Pulogadung
Kemenhan Sosialisasi dan Deseminasi Bina Sadar Bela Negara Kabupaten Sidrap
Plt Ketua PWI Jaya Imbau Instansi Pemerintah Waspada Aktivitas Surat dari PWI Jaya Dibekukan
Syamsul Jahidin Raih Penghargaan Non Hakim Mediator Gold Award 2024
RENE Furterer Indonesia Hadirkan Astera Head Spa untuk Kulit Kepala Sensitif
Avene Luncurkan Anti Aging Kurangi Kerutan dalam 15 Hari Aman untuk Kulit Sensitif
Warga Tegal Alur Gelar Aksi Demo Tolak Pembangunan Rumah Pembakaran Mayat di Wilayahnya
Haji Sarmilih.SH: Saya Akan Melindungi Warga Masyarakat Jakarta Barat Dimanapun Berada

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 11:56 WIB

Personel dan Mitra Kerja yang Berhasil Tangkap Penjahat di Ganjar Penghargaan oleh Kapolsek Pulogadung

Selasa, 10 September 2024 - 18:12 WIB

Kemenhan Sosialisasi dan Deseminasi Bina Sadar Bela Negara Kabupaten Sidrap

Selasa, 10 September 2024 - 12:09 WIB

Plt Ketua PWI Jaya Imbau Instansi Pemerintah Waspada Aktivitas Surat dari PWI Jaya Dibekukan

Senin, 9 September 2024 - 22:26 WIB

Syamsul Jahidin Raih Penghargaan Non Hakim Mediator Gold Award 2024

Minggu, 8 September 2024 - 13:01 WIB

RENE Furterer Indonesia Hadirkan Astera Head Spa untuk Kulit Kepala Sensitif

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Listrik Industri Sepatu Diduga Palsu Diputus PLN

Selasa, 10 Sep 2024 - 19:02 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca