Jelang Nataru, Polisi Grebek Rumah Bandar Narkoba di Jelambar

- Jurnalis

Rabu, 25 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan narkoba jenis sabu

ifakta.co, Jakarta – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali berhasil menggerebek sebuah rumah yang diduga dihuni oleh seorang pengedar narkoba di kawasan Jelambar, Jakarta Barat pada Senin malam 24 Desember 2019.

“Rumah itu digerebek karena dari informasi yang kami terima, penghuninya diduga sering melakukan transaksi narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendizz, Senin 25 Desember 2019 pagi.

Penggerebekan itu kata Erick, terjadi di Jalan Jelambar utama IV Grogol Petamburan. Pelaku ditangkap saat penggerebekan yang dilakukan tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Baca juga :  Ratusan ASN dan PLJP Jakbar Ikuti Tes Kebugaran Guna Deteksi Dini Penyakit Tubuh

Dalam aksi tersebut pelaku yang diketahui berinisial AY alias Gokong tidak melakukan perlawanan karena polisi menemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan di dalam rumahnya.

“Barang bukti yang berhasil disita petugas di lapangan berupa satu buah plastik besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 Kilo Gram,” katanya.

Saat ini polisi masih mendalami motif dan pola peredaran narkoba tersebut dimana dari hasil pengungkapan ini menjelang malam Natal dan pergantian tahun.

“Apakah barang haram tersebut memang sengaja akan diedarkan jelang liburan panjang yaitu saat pergantian tahun kita masih terus melakukan proses penyelidikan yang lebih intensif,” ungkapnya.

Sementara kanit Team Sus 3 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Supriyatin menambahkan pelaku yang diamankan merupakan salah satu residivis kasus yang sama yaitu atas kepemilikan narkoba.

“Tersangka pernah menjalani masa hukuman selama 2 tahun di sebuah rutan di Jakarta,” kata Supriyatin.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku AY ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Amy).

Baca juga :  Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Masih Aman

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga :  Sudah Usang, Loket Tiket di Terminal Kalideres Kini Direvitalisasi

Berita Terkait

Ratusan Warga Serbu Vegetarian Food Bazzar di Pusdiklat Buddhis Citra Maitri Jaya
Festival Kelapa Dua di Hutan Kota Srengseng Jakbar Berlangsung Meriah
Wakapolres Metro Jakarta Timur Mendukung Terselenggaranya Acara “Sport With Disabilities” pada Peringatan Hari Disabilitas
Wamenekraf Apresiasi Markplus Conference Turut Bantu Perkuat Sektor Ekonomi Kreatif.Wamenekraf Apresiasi
Perubahan Tarif Baru PKB Dan BBNKB Aktif Pada Januari 2025
BMKG: Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Deras Sampai Besok
Menekraf Jajaki Peluang Perluasan Kerja Sama Sektor Ekraf dengan US-ABC
Menekraf: ‘Jakarta x Beauty 2024’ Hidupkan Kreativitas Industri Kecantikan Nasional

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 17:12 WIB

Ratusan Warga Serbu Vegetarian Food Bazzar di Pusdiklat Buddhis Citra Maitri Jaya

Minggu, 8 Desember 2024 - 15:47 WIB

Festival Kelapa Dua di Hutan Kota Srengseng Jakbar Berlangsung Meriah

Minggu, 8 Desember 2024 - 14:50 WIB

Wakapolres Metro Jakarta Timur Mendukung Terselenggaranya Acara “Sport With Disabilities” pada Peringatan Hari Disabilitas

Sabtu, 7 Desember 2024 - 17:29 WIB

Wamenekraf Apresiasi Markplus Conference Turut Bantu Perkuat Sektor Ekonomi Kreatif.Wamenekraf Apresiasi

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:37 WIB

Perubahan Tarif Baru PKB Dan BBNKB Aktif Pada Januari 2025

Berita Terbaru

Ilustrasi transaksi mencurigakan dan diduga Direksi Bank terlibat bekingi Judi Online. (Dok. Istimewa)

Hukum & Kriminal

Publik Minta Polisi Periksa Direksi Bank yang Diduga Bekingi Judi Online

Selasa, 10 Des 2024 - 15:58 WIB

Ekonomi & Bisnis

Polres Nganjuk Gerebek Tiga Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam

Selasa, 10 Des 2024 - 11:28 WIB