Tim reskrim Polsek Tumpang dan Sat Unit Opsnal Reskrim Polres Malang
iFAKTA.CO, MALANG – Unit Reskrim Polsek Tumpang bersama Sat Unit Opsnal Reskim Polres Malang berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Hari ini kami berhasil mengamankan pelaku curanmor bernama AK(21). Dia kami tangkap dirumahnya di Jl. Mpu Gandring DesaTulus Besar,Tumpang Malang,” kata Kabag Humas Polres Malang AKP Ainun kepada wartawan, Kamis 19 September 2019 sore.
Menurut Ainun sindikat pencuri ini dbekuk sedang beristirahat tanpa adanya perlawanan.
“Dari hasil introgasi petugas, pelaku melakukan pencurian tersebut bersama- sama dengan DK, didepan warung kopi DND Kecamatan Tumpang Pakis,” imbuhnya.
Ainun menambahkan, sebelumnya pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian serupa di daerah tumpang dengan nomor registrasi laporan -K/LP.B/ /1/2019/Jatim /RES/MLG/SEK Tumpang, Tgl 09 januari 2019.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan 1 unit Yamaha RX King yang sudah disita dalam berkas terdahulu,” kata Ainun.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kata Ainun, tersangka di jerat dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 6 tahun. (cahyo)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT