JAKARTA – Sebuah bangunan deret 22 unit 2 lapis di Jl. H. Aseni RT 010 RW 08, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat diduga memanipulasi plang ijin mendirikan bangunan (IMB). Plang IMB “bodong” ini diduga dipasang untuk mengelabuhi petugas pengawasan bangunan.
Demikian dikatakan Aktivis Sosial Darsuli kepada wartawan dikantornya di Jakarta Barat, pada Selasa, 10 Agustus 2019 siang.
Darsuli mengatakan, bangunan itu sebenarnya sudah disegel oleh Citata Kecamatan Kalideres beberapa minggu lalu.
“Selain sudah di segel, bahkan saya menerima kabar, kalau bangunan tersebut sudah mendapatkan surat perintah bongkar (SPB) dari Satpol PP, namun hingga saat ini masih belum ada tindakan apapun dari Satpol PP,” ujar Darsuli kepada wartawan.
Lebih lanjut Darsuli mengatakan, dirinya mencurigai plang kuning IMB bernomor: 36/C.37c/73.31.07/-1.785.51/2018 tgl 16 Mei 2018 yang mereka pasang perlu jadi pertanyaan. Sebab di PTSP Kalideres, nomor IMB yang mereka pasang ternyata terdaftar di tempat lain bukan di lokasi bangunan kos-kosan itu.
“Saya curiga, koq nomor IMB nya tidak sesuai dengan alamat yang tertulis di plang kuning IMB itu,” imbuhnya.
Darsuli berharap kepada Sat Pol PP Jakarta Barat, agar segera menindak tegas bangunan deret 22 unit kos-kosan 2 lapis itu.
“Nanti kami coba bersurat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, agar menjadi perhatian,” pungkasnya. (amy/ham)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT