Babak Baru, Agung Supriadi Mantan Kades Kemaduh Dilimpahkan Ke Jaksa Penuntut Umum

- Jurnalis

Kamis, 29 September 2022 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co – ,Perkembangan kasus korupsi dengan tersangka Agung Supriadi (AS) kini menuai babak baru, pasalnya Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap ll) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Nganjuk pada Rabu, 28 September 2022 pukul 13.00 Wib.

Proses penyerahan itu bertempat di RUTAN KLAS II B Nganjuk, yakni oleh Andie Wicaksono, S.H., M.H., Jhonson Evendi Tambunan, S.H., M.H., Halim Irmanda, S.H., dan Sri Hani Susilo, S.H.

Diketahui mantan Kepala Desa Kemaduh tersangkut Tindak Pidana Korupsi terkait Pengelolaan Aset Desa serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2018.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari perbuatan AS tersebut mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 523.387.000,- (lima ratus dua puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).

Dan AS dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo, Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Hal itu sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Tersangka Agung Supriadi sebelumnya telah ditahan oleh Jaksa Penyidik dan pada saat penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ini Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan selama 20 Hari mulai tanggal 28 September 2022 s/d 17 Oktober 2022 di Rutan Kelas IIB Nganjuk,” ujar Andie (Kasi Pidsus KN Nganjuk).

Andie juga menerangkan tersangka Agung Supriadi dalam Tahap II ini didampingi oleh Penasihat Hukum Tersangka yaitu Bambang Sukoco, S.H., M.Hum.

Menurutnya pelaksanaan Tahap II (Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti) Tindak Pidana Korupsi terkait Pengelolaan Aset Desa serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk oleh tersangka Agung Supriadi tersebut merupakan tahapan dari proses penanganan perkara sebelum kasus tersebut disidangkan di Pengadilan.

“Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun dakwaan terhadap tersangka Agung Supriadi untuk segera di limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya,”pungkasnya.

(MAYANG).

Berita Terkait

Majalah Eksekutip Komunitas Todays Berbagi 150 Nasi Kotak pada Warga yang Melintas Didepan Sedayu Mall
Bapak Ketahanan Pangan Brigjen TNI Rianto Berupaya Ciptakan Food Estate di Jababeka
RS. Karang Tengah Medika Berikan Layanani Kesehatan Terbaik dengan Resmikan Klinik Immunotherapy
Reza Muhamad Irvan Caleg PKB Dapil 9 Sambangi Majelis Qur’an Al-falah
Ratusan Warga Pondok Bahar Hadiri Kampanye Caleg DPRD Provinsi Banten Haji Sarmilih
Euphoria HUT ke-17 Partai Hanura di Nganjuk Dibanjiri Ribuan Massa
Polri Bongkar Judi Bola, Dikendalikan Dari Filipina
Warga Binaan Lapas Narkotika DKI Rayakan Kathina Puja 2567 B.E

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:54 WIB

Wasekjen Walubi Romo Asun Disalami Presiden Jokowi di Kongres Hipmabudhi ke -XII

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:13 WIB

Chandra Aditiya Nugraha siap Maju Menjadi Ketua Umum Hikmahbudhi Periode 2024-2026

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:14 WIB

Kodim 0505/Jakarta Timur Peringati Nuzulul Qur’an Bersama Warga Utan Kayu

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:57 WIB

Majalah Eksekutip Komunitas Todays Berbagi 150 Nasi Kotak pada Warga yang Melintas Didepan Sedayu Mall

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:30 WIB

Bimbel Koguredu Kembali Bagikan 150 Nasi Kotak untuk Berbuka Puasa

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:02 WIB

Bapas Kelas 1 Jakbar Santuni Puluhan Klien Anak Pemasyarakatan dan Yatim Piatu

Rabu, 27 Maret 2024 - 15:05 WIB

Mampukah Indonesia Mencapai Zero Diskriminasi HIV pada 2030

Senin, 25 Maret 2024 - 17:16 WIB

PT KCN Ikut Partisipasi Berikan Santunan di Acara FKPPI Cilincing

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca