Babak Baru, Agung Supriadi Mantan Kades Kemaduh Dilimpahkan Ke Jaksa Penuntut Umum

- Jurnalis

Kamis, 29 September 2022 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co – ,Perkembangan kasus korupsi dengan tersangka Agung Supriadi (AS) kini menuai babak baru, pasalnya Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap ll) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Nganjuk pada Rabu, 28 September 2022 pukul 13.00 Wib.

Proses penyerahan itu bertempat di RUTAN KLAS II B Nganjuk, yakni oleh Andie Wicaksono, S.H., M.H., Jhonson Evendi Tambunan, S.H., M.H., Halim Irmanda, S.H., dan Sri Hani Susilo, S.H.

Diketahui mantan Kepala Desa Kemaduh tersangkut Tindak Pidana Korupsi terkait Pengelolaan Aset Desa serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2018.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari perbuatan AS tersebut mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 523.387.000,- (lima ratus dua puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).

Dan AS dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo, Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Hal itu sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Tersangka Agung Supriadi sebelumnya telah ditahan oleh Jaksa Penyidik dan pada saat penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ini Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan selama 20 Hari mulai tanggal 28 September 2022 s/d 17 Oktober 2022 di Rutan Kelas IIB Nganjuk,” ujar Andie (Kasi Pidsus KN Nganjuk).

Andie juga menerangkan tersangka Agung Supriadi dalam Tahap II ini didampingi oleh Penasihat Hukum Tersangka yaitu Bambang Sukoco, S.H., M.Hum.

Menurutnya pelaksanaan Tahap II (Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti) Tindak Pidana Korupsi terkait Pengelolaan Aset Desa serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk oleh tersangka Agung Supriadi tersebut merupakan tahapan dari proses penanganan perkara sebelum kasus tersebut disidangkan di Pengadilan.

“Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun dakwaan terhadap tersangka Agung Supriadi untuk segera di limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya,”pungkasnya.

(MAYANG).

Berita Terkait

Pawai Alegoris Kirap Pusaka Tak Miliki Historical Basic Terhadap HUT Nganjuk
Jelang Lebaran, Dr. Nurdin Blusukan Pasar Sipon
AKP Ucu Nuryandi SH, Silaturahmi dan Deklarasi Menjaga Kondusifitas Wilayah
Stok Bahan Pokok di Kabupaten Tangerang Dipastikan Aman
Benyamin Lepas Ratusan Peserta Mudik Gratis Pemkot Tangsel
Polres Metro Tangerang Kota Gelar Apel Kesiapan  Ribuan Personel Operasi Ketupat 2024
Vihara Hemadhiro Mettavati Bagikan 255 Paket Sembako di Wilayah KecamaTeluk Naga
Jelang Mudik, Polisi Gelar Bakti Kesehatan di Terminal Poris Plawad Kota Tangerang

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 21:16 WIB

Kota Tangerang Darurat Sampah, Target PSEL Sulit Tercapai , Addendum atau Lelang Ulang

Jumat, 19 April 2024 - 20:24 WIB

Alasan Pembubaran PT NDK adalah Situasi Kepentingan Pihak Lain, Simak Penjelasan Selengkapnya

Jumat, 19 April 2024 - 18:57 WIB

Media Wol Indonesia Bekerja Sama Dengan PT MRC Travel Mempromosikan Pariwisata

Kamis, 18 April 2024 - 23:23 WIB

Proses Eksekusi Pasar Kutabumi Berjalan Lancar

Kamis, 18 April 2024 - 21:53 WIB

Siap-siap, Pemkot Tangsel Mulai Rapihkan 5 Ruas Jalan dari Kabel Menjuntai

Kamis, 18 April 2024 - 13:16 WIB

Pasca Idul Fitri Danramil 12/Rajeg Adakan Halal Bi Halal

Rabu, 17 April 2024 - 22:56 WIB

Spesialis Curanmor di Tangerang, Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Teluknaga

Rabu, 17 April 2024 - 20:58 WIB

Tongkat Kepemimpinan Danrem 052/Wijayakrama Diserahterimakan

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca