JAKARTA BARAT, ifakta.co — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus empat orang tersangka spesialis pencurian minimarket yang beraksi di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Keempat tersangka diketahui melancarkan aksinya dengan modus yang sangat terorganisir dan telah beraksi sebanyak dua kali selama tahun 2025.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, didampingi Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (24/7/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap para pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari pengelola minimarket pada akhir Juni lalu.

“Saat kejadian, karyawan datang dan menemukan tempat penyimpanan rokok, kosmetik, serta minuman dalam keadaan kosong. Dari situ, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelakunya,” ujar Kombes Pol Twedi kepada awak media.

Iklan

Empat tersangka yang ditangkap berinisial R (alias R), GB (alias G), T (alias P), dan AK (alias A). Salah satu dari mereka, yakni R, diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian serupa.

Modus Operandi Terencana

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar minimarket yang sudah tutup pada malam hari. Mereka terlebih dahulu memastikan kondisi lingkungan sepi dan aman. Setelah itu, komplotan ini memutus kabel kamera pengawas (CCTV), lalu naik ke lantai dua minimarket dan masuk melalui jendela.

“Para tersangka kemudian menyongkel pintu menggunakan obeng dan linggis. Begitu berhasil masuk, mereka langsung mengambil sejumlah rokok berbagai merek dan minuman kemasan,” jelas Kapolres.

Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dibawa ke wilayah Jakarta Utara untuk dijual. Dari dua kali aksi pencurian, para pelaku berhasil mendapatkan keuntungan hingga Rp12 juta yang kemudian dibagi rata.

Pasal Berlapis Menjerat Pelaku

Akibat perbuatannya, keempat tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindak kriminal mereka. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain atau kemungkinan adanya aksi serupa di lokasi berbeda,” pungkas Twedi.

Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian mengimbau kepada para pengelola usaha dan masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.

(Alam)