KOTA TANGERANG, ifakta.co – Menindaklanjuti arahan Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) terkait layanan PBG 10 hari, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara resmi melaunching Layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 10 Jam Selesai, di Ruang Patio, Puspem Kota Tangerang, Kamis (12/12/2024).
Layanan PBG 10 jam selesai dalam Perizinan Online Versi 2.0 ini dilaunching langsung Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin, Asisten Daerah 3 Wahyudi Iskandar dan sejumlah kepala OPD terkait.
Pj Wali Kota Tangerang Nurdin menyatakan, Layanan PBG 10 Jam Selesai ini sebagai upaya percepatan pelayanan Pemkot Tangerang kepada para investor atau pelaku usaha. Yakni, dengan memangkas waktu pelayanan dari 30 hari menjadi 10 jam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tentu hal ini menjadi bagian dari mewujudkan Kota Layak Investasi dan Kota Tangerang sebagai Smart City yang berdampak ke masyarakat. Khususnya, dalam hal ini untuk mereka para investor atau pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kota Tangerang,” tutur Nurdin.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja menuturkan, Layanan PBG 10 Jam Selesai ini dapat diakses tentunya atas supporting dari Perizinan Online Versi 2.0 dengan syarat dan ketentuan yang sudah tertera di dalamnya.
“Jadi, urus perizinan di Kota Tangerang dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang jauh-jauh untuk sebuah proses pemberkasan offline atau manual,” serunya
Kata Sugihharto, Layanan PBG 10 Jam Selesai ini merupakan supporting dari penyempurnaan Perizinan Online Versi 2.0 yang merupakan sistem yang dirancang dengan berbagai penyempurnaan, baik dari segi fitur maupun aksesibilitasnya.
“Agar masyarakat dapat mengurus izin dengan lebih efisien tanpa harus menghadapi prosedur yang panjang dan rumit. Sistem ini juga mengintegrasikan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Sehingga setiap tahapan dapat dipantau secara jelas dan terbuka,” jelas Sugihharto.