Aturan Baru Bea Cukai Soal Barang Bawaan Penumpang

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ifakta.co | Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2025. Aturan ini menyederhanakan ketentuan mengenai barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut, menggantikan PMK 203/PMK.04/2017.

Pokok-Pokok Aturan PMK 34/2025

  1. Barang Pribadi Penumpang

Barang pribadi dengan nilai Free on Board (FOB) hingga USD 500 per orang per kedatangan dibebaskan dari bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

Jika nilai barang melebihi USD 500, kelebihan tersebut dikenakan bea masuk sebesar 10% dan PPN sebesar 12%. PPh tidak dikenakan.

  1. Barang Bukan Pribadi

Barang bawaan yang bukan termasuk kategori pribadi dikenakan bea masuk 10%, PPN 12%, dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 5%.

  1. Barang Bawaan Jemaah Haji
Baca juga :  OJK Berikan Sanksi Administratif kepada 8 Perusahaan Pembiayaan

Jemaah haji reguler diberikan pembebasan bea masuk sepenuhnya untuk seluruh barang bawaan pribadi.

Jemaah haji khusus mendapatkan pembebasan bea masuk untuk barang dengan nilai hingga USD 2.500 per orang per kedatangan. Jika melebihi, kelebihan nilai dikenakan bea masuk 10% dan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Barang Hadiah Perlombaan atau Penghargaan
Baca juga :  Sensasi Gurih yang Menggoda Selera

Barang hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional dibebaskan dari bea masuk, dengan syarat penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan dapat menunjukkan bukti keikutsertaan atau penghargaan tersebut.

PMK 34/2025 bertujuan untuk menyederhanakan proses kepabeanan, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya aturan ini, diharapkan proses pemeriksaan barang bawaan menjadi lebih efisien dan transparan.(J)

Berita Terkait

Petani Temanggung Bingung, Tembakau Tak Dibeli Gudang Garam
PT KBN Buka Tender Pembangunan Jaringan Air Limbah Zona E Kawasan Cakung
Gejolak Israel-Iran Guncang Pasar Dunia: IHSG Melemah, Minyak Tembus US$90
Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim. Komitmen Perkuat Indepedensi Peradilan
Syarat dan Jadwal Cair Penerima Bansos BPNT Juni–Juli 2025
BRI Perluas Inkulasi Keuangan Lalui Layanan Digital
SMGR dan INTP diperkirakan Akan Menjadi Pemain Kunci
IHSG Melonjak, Pasar Asia Sambut Positif Pertemuan AS–China

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:15 WIB

Petani Temanggung Bingung, Tembakau Tak Dibeli Gudang Garam

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:12 WIB

PT KBN Buka Tender Pembangunan Jaringan Air Limbah Zona E Kawasan Cakung

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:29 WIB

Gejolak Israel-Iran Guncang Pasar Dunia: IHSG Melemah, Minyak Tembus US$90

Jumat, 13 Juni 2025 - 06:13 WIB

Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim. Komitmen Perkuat Indepedensi Peradilan

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:52 WIB

Syarat dan Jadwal Cair Penerima Bansos BPNT Juni–Juli 2025

Berita Terbaru

Ilustrasi: Pohon tembakau

Ekonomi & Bisnis

Petani Temanggung Bingung, Tembakau Tak Dibeli Gudang Garam

Rabu, 18 Jun 2025 - 15:15 WIB