Aktivis minta Gakkum KLH Usut Tuntas TPS Ilegal di Serpong

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang terletak di Bantaran Sungai Cisadane belakang Pasar Serpong

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang terletak di Bantaran Sungai Cisadane belakang Pasar Serpong

KOTA TANGSEL, ifakta.co – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang terletak di Bantaran Sungai Cisadane belakang Pasar Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan pada Minggu (08/12/2024).

“Open dumping sampah dibantaran sungai berpotensi mencemari sungai apalagi saat ini sedang musim hujan,” ungkap Dirjen Gakkum KLH Rasio Ridho Sani.

Baca juga :  DPPPA Gagas Klinik Berpelukan dan Link Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak

Rasio menambahkan bahwa sumber sampah tersebut berasal dari perumahan dikawasan Tangerang Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sampah diterima dari perumahan di wilayah Tangerang Selatan, oknum menerima uang dari truk yang mbawa sampah tersebut, kemudian sampah dipilah untuk dijual kembali,” sambungnya.

Terhadap pengelola TPS Ilegal tersebut, PPNS Gakkum KLH akan menindak secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga :  Solidaritas Masyarakat Tangerang dan Jurnalis Peduli Palestina Desak Pemerintah RI Tangkap Netanyahu

“Ancaman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 Milyar Rupiah,” Tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang, Ade Yunus mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh KLH menyegel dan menutup TPS Ilegal tersebut, namun dirinya meminta untuk mengusut tuntas pelaku yang terlibat didalamnya.

Baca juga :  Pemkab Tangerang Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik 2024

“Telusuri Sumber sampahnya, perumahan tersebut tahu tidak sampahnya dibuang kemana?, tangkap juga perusahaan transporter pengangkut sampah tersebut, tidak berhenti di segel dan diproses Pengelola lahannya saja, usut semua pihak yang terlibat dalam TPS Ilegal tersebut,” tegas pria yang akrab disapa kang Aye tersebut, Rabu (11/12/2024).(Acl)

Berita Terkait

Sebut Koordinasi ke Oknum Polisi, Aktivis Minta Toko Obat Jual Pil Koplo di Jalan Setu Cibitung Ditindak Tegas
Musrenbang Kecamatan Jayanti Prioritaskan Sektor Pendidikan, Ekonomian dan Infrastruktur
Kecamatan Mekar Baru Gelar Musrenbang RKPD Tahun Anggaran 2026
Torehkan Prestasi, Kafilah Mekar Baru Juara Umum MTQ KE-55 Tingkat Kabupaten Tangerang
HUT Kota Tangerang Ke-32, Pemkot Bersama Pegiat Lingkungan Gelar Plogging dan Bebersih Cisadane
Promo Awal Tahun 2025 Wahana Kolam Renang Annisa Jaya Water Park Desa Cibetok
Pj Bupati Resmikan KCP Bank Banten di Puspemkab Tangerang
Kapolresta Tangerang Tekankan Dukungan pada Program Ketahanan Pangan dalam Apel Pagi

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 13:15 WIB

Sebut Koordinasi ke Oknum Polisi, Aktivis Minta Toko Obat Jual Pil Koplo di Jalan Setu Cibitung Ditindak Tegas

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:47 WIB

Kecamatan Mekar Baru Gelar Musrenbang RKPD Tahun Anggaran 2026

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:39 WIB

Torehkan Prestasi, Kafilah Mekar Baru Juara Umum MTQ KE-55 Tingkat Kabupaten Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:09 WIB

HUT Kota Tangerang Ke-32, Pemkot Bersama Pegiat Lingkungan Gelar Plogging dan Bebersih Cisadane

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:20 WIB

Promo Awal Tahun 2025 Wahana Kolam Renang Annisa Jaya Water Park Desa Cibetok

Berita Terbaru