KOTA TANGSEL, ifakta.co – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang terletak di Bantaran Sungai Cisadane belakang Pasar Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan pada Minggu (08/12/2024).
“Open dumping sampah dibantaran sungai berpotensi mencemari sungai apalagi saat ini sedang musim hujan,” ungkap Dirjen Gakkum KLH Rasio Ridho Sani.
Rasio menambahkan bahwa sumber sampah tersebut berasal dari perumahan dikawasan Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampah diterima dari perumahan di wilayah Tangerang Selatan, oknum menerima uang dari truk yang mbawa sampah tersebut, kemudian sampah dipilah untuk dijual kembali,” sambungnya.
Terhadap pengelola TPS Ilegal tersebut, PPNS Gakkum KLH akan menindak secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ancaman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 Milyar Rupiah,” Tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang, Ade Yunus mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh KLH menyegel dan menutup TPS Ilegal tersebut, namun dirinya meminta untuk mengusut tuntas pelaku yang terlibat didalamnya.
“Telusuri Sumber sampahnya, perumahan tersebut tahu tidak sampahnya dibuang kemana?, tangkap juga perusahaan transporter pengangkut sampah tersebut, tidak berhenti di segel dan diproses Pengelola lahannya saja, usut semua pihak yang terlibat dalam TPS Ilegal tersebut,” tegas pria yang akrab disapa kang Aye tersebut, Rabu (11/12/2024).(Acl)