Polres Tangsel Ungkap Kasus Judi Online Jaringan Internasional

- Jurnalis

Sabtu, 7 Desember 2024 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tangsel Ungkap Kasus Judi Online Jaringan Internasional

Polres Tangsel Ungkap Kasus Judi Online Jaringan Internasional

KOTA TANGSEL, ifakta.co – Menindaklanjuti program ASTA CITA Presiden RI Bpk. Prabowo Subianto serta maraknya permainan judi online yang memiliki dampak negatif terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, serta merusak generasi muda – mudi.Polres Tangerang Selatan ungkap jaringan judi online internasional  “Djarum Toto” yang diduga terafiliasi ke Kamboja dengan pelaku tujuh orang, lima laki-laki dan dua perempuan.

Menurut Kapolres AKBP Victor Inkiriwang,  terbongkarnya jaringan judi Djarum Toto tersebut berawal dari patroli siber di media online oleh Satreskrim dan menemukan situs judi Djarum Toto yang beralamat  di Ruko Puri Mansion Blok C 5, Puri Kembangan, Jakarta Barat. Judi online ini sudah beroperasi tiga tahun. Beromzet Rp 2 Miliar

Baca juga :  Plh Sekda Kabupaten Tangerang Buka Kegiatan Gelar Pengawasan Daerah Semester II 2024

“Mekanisme judi ini masuk ke domain- domain yang direct ke situs-situs toto djarum, melakukan registrasi untuk dapat akun, isi data dan cantumkan rekening,” kata Kapolres  Victor kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Jumat 6/11/2024. “Dan jika menang bisa dilakukan penarikan.” Tukasnya

Adapun modusnya, kata Victor, situs  judi Djarum Toto menyediakan fitur permainan judi, menyiarkan banyak promo dan menjanjikan kemenangan sehingga membuat masyarakat tertarik untuk ikut bermain judi online.

Para operator judi online Djarum Toto  ada tujuh dan tersangkanya NAD (30) leadernya.MA (26),BMM (28) editor, ABK (20), BSA, (19), VNA (30) dan RAK (28).
Para tersangka juga merupakan bagian dari  operasional marketing Djarum Toto dengan tautan hhtps//www.worldsnowboardtour.com//.
Barang bukti yang disita antara lain 19 Hp, 8 laptop, 7 cpu, 23 monitor, 20 kybord,28 buku tabungan, 26 Atm dan token.

Baca juga :  Kantor Desa Pagenjahan Diduga Curi Listrik, Warga Minta PLN Lakukan Sidak


“Para tersangka terancam pidana beragam sesuai perannya. Ada yang terancam 10 tahun penjara dengan pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1 Thn 2024 tentang perubahan atas UU No 11 thn 2008 ttg informasi  dan layanan transaksi elektronik Dan lain lain.” ungkapnya

Berita Terkait

HUT Kota Tangerang Ke-32, Pemkot Bersama Pegiat Lingkungan Gelar Plogging dan Bebersih Cisadane
Promo Awal Tahun 2025 Wahana Kolam Renang Annisa Jaya Water Park Desa Cibetok
Pj Bupati Resmikan KCP Bank Banten di Puspemkab Tangerang
Kapolresta Tangerang Tekankan Dukungan pada Program Ketahanan Pangan dalam Apel Pagi
Polres Nganjuk Amankan Pelaku Pencurian Tas Berisi Uang yang Tertangkap Basah di Warujayeng
Tajwid,Tahfidz dan Fasohah Menjadi Fokus Penilaian Dewan Juri pada Cabang MHQ
Empat Orang Diduga Pengedar Sabu dan Pil Koplo Diringkus Satreskoba Polres Nganjuk
Miris, Diduga Bapak Kandung Tega Bakar Anaknya Sendiri Prabumenang Lubai

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:09 WIB

HUT Kota Tangerang Ke-32, Pemkot Bersama Pegiat Lingkungan Gelar Plogging dan Bebersih Cisadane

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:20 WIB

Promo Awal Tahun 2025 Wahana Kolam Renang Annisa Jaya Water Park Desa Cibetok

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:31 WIB

Pj Bupati Resmikan KCP Bank Banten di Puspemkab Tangerang

Senin, 20 Januari 2025 - 10:14 WIB

Kapolresta Tangerang Tekankan Dukungan pada Program Ketahanan Pangan dalam Apel Pagi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 21:03 WIB

Polres Nganjuk Amankan Pelaku Pencurian Tas Berisi Uang yang Tertangkap Basah di Warujayeng

Berita Terbaru