KOTA TANGERANG, ifakta.co – Proyek pembangunan di Jalan Ir. sutami kelurahan Sukasari, kecamatan Tangerang diduga lolos dari perizinan, Jum’at (29/11/2024)
Pasalnya, bangunan yang rencananya dijadikan rumah dan toko milik Yudo tersebut tidak ditemukan papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang
Salah seorang pekerja pembangunan yang enggan disebutkan namanya mencetuskan, pihaknya tidak mengetahui perizinan lantaran ia hanya diinstruksikan bekerja oleh sang owner,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Waduh saya gak tau bang, saya hanya dapat perintah untuk pengerjaan proyek bangunan kantor, untuk masalah perizinan dari dinas saya kurang paham bang, ” katanya, Kamis (28/11/2024) kemarin
Bukan hanya itu, warga lainnya pun mengakui bahwa bangunan itu dijadikan kos-kosan dan kantor berlantai 2 (dua),
” Kalo gak salah bangunan itu dua lantai buat kos-kosan dan kantor bang, ” Tuturnya
Sebagai informasi, bangunan gedung melanggar Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang Bangunan gedung Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah kota Tangerang Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Perda Nomor 11 tahun 2021 tentang retribusi perijinan tertentu
Sejak berita ini dirilis, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait