KOTA TANGERANG, ifakta.co – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menerima berkas penyerahan tahap 2 (dua) tersangka dan barang bukti dari Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta terkait ekspor satwa liar dilindungi, Kamis (28/11/2024)
Tersangka yang merupakan warga negara asing (WNA) selundupkan berbagai macam satwa liar yang diantaranya puluhan ekor burung yakni, 12 ekor burung Maleo Senkawor, 2 Burung Cendrawasih Mati Kawat, 6 ekor Burung Cendrawasih Belah Rotan, 7 ekor Burung Kolibri Black Sunbird, 3 ekor Burung Kolibri Kelapa
Adapun, para tersangka yang diamankan diantaranya : Balakrishnan Rajagopal, Ashok Kumar Kaniapan, Selvakumar Subramanian, Vijayaraj, Srinivasan, Sankar Selvam, dan Balachandran Shanmugam yang merupakan warga negara India. Sedangkan, Gamal Mohamed Abdelghani warga negara Mesir
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah disembunyikan dalam Koper dan disamarkan dengan Pakaian dan Makanan (False Concealment), tanpa disertai pemberitahuan barang ekspor dan tanpa disertai dokumen Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) dari Karantina dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATS-LN) dari BKSDA
Anak Agung Made Suarja Teja Buana, S.H., M.H, Kasi Intel Kejaksaan kota Tangerang menerima penyerahan bukti dan tersangka dari kantor Bea Cukai Soetta,
” Bahwa pada hari ini, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari PPNS pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta di ruang Tahap 2 Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terkait telah mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean berupa satwa yang dilindungi yang termasuk Appendiks I (hasil penangkaran), Appendiks II, dan Appediks III dan dalam mengeluarkan barang ekspor, ” Ujarnya, dikantor Kejaksaan, Kamis (28/11/2024)
Lebih lanjut, ia menegaskan para pelaku diancam kurungan maksimal 10 tahun penjara dan denda miliyaran rupiah,
” Kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan sepuluh pelaku sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A huruf a Undang -undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang –undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar, ” pungkasnya
Selanjutnya, tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 28 November 2024 sampai dengan 17 Desember 2024. di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang
Turut hadir dalam rangkaian kegiatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Muhammad Amin, S.H., M.H, Mayang Tari SH, Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Pada Bidang Pidsus Kejari Kota Tangerang, Kepala Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo dan Sutikno Kepala Bidang P2 Bea Cukai.