Polisi Bekuk Pemalak Sopir Truk di Kamal Penjaringan

- Jurnalis

Senin, 28 Maret 2022 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat menangkap A (41) lantaran melakukan pemalakan  sopir truk di kawasan Bundaran Kamal, Penjaringan.

Aksi pemalakan yang dilakukan A sempat viral di media sosial.

“Kita langsung melakukan penanganan pasca mendapatkan laporan,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKP Niko Purba, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/3).

Aksi pemalakan tersebut sempat viral pasca diunggah akun Instagram @romansasupirtruk beberapa waktu lalu.

Dalam video tersebut, terlihat A memakai baju berwarna hitam dan abu abu menghentikan sebuah truk.

Dengan nada bicara yang tinggi, A berusaha mengintimidasi sopir truk dan meminta uang secara paksa.

A pun sempat bersitegang dengan pengemudi kala meminta uang sebesar Rp10.000. Namun demikian, sang sopir akhirnya menyerah dan memberikan uang tersebut kepada A.

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

A pun langsung pergi setelah menerima uang tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, penyidik Polres langsung bergerak mencari keberadaan A. A akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Jakarta Barat Senin pagi ini.

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Saat ini, A tengah mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Barat.

Namun demikian, pihak Polres dalam waktu dekat akan menyerahkan ke A ke Polsek Penjaringan lantaran peristiwa pemalakan tersebut sudah masuk ke wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

“Lokasi kejadian masuk dalam wilayah Penjaringan Jakarta Utara, maka kasus ini akan kami limpahkan Polsek Penjaringan,” tutupnya.

Berita Terkait

Geger! Sosok Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Terbungkus Kain Seprei di Dekat Bendungan Semantok
Predator Anak di Jakarta Timur Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda 20 Juta
Polres Prabumulih Amankan 118,42 Gram Sabu, Tiga Orang Tersangka Terancam Hukuman Mati
Syamsul Jahidin Surati Bawas MA Lantaran Eks Hakim Danu Arman Kembali Jadi PNS
Bekasi Rawan Peredaran Pil Koplo, Kemenkes Diduga ‘Tidur Siang’
Kasus Sertifikasi Guru Senilai 31 Milyar di Maluku Tengah Dijegal Surat Pejabat
Pria di Prabumulih Nekat Siram Air Keras ke Istri Lantaran Digugat Cerai
Polda Jatim Tetapkan Gus Samsudin Sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:54 WIB

Wasekjen Walubi Romo Asun Disalami Presiden Jokowi di Kongres Hipmabudhi ke -XII

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:13 WIB

Chandra Aditiya Nugraha siap Maju Menjadi Ketua Umum Hikmahbudhi Periode 2024-2026

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:14 WIB

Kodim 0505/Jakarta Timur Peringati Nuzulul Qur’an Bersama Warga Utan Kayu

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:57 WIB

Majalah Eksekutip Komunitas Todays Berbagi 150 Nasi Kotak pada Warga yang Melintas Didepan Sedayu Mall

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:30 WIB

Bimbel Koguredu Kembali Bagikan 150 Nasi Kotak untuk Berbuka Puasa

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:02 WIB

Bapas Kelas 1 Jakbar Santuni Puluhan Klien Anak Pemasyarakatan dan Yatim Piatu

Rabu, 27 Maret 2024 - 15:05 WIB

Mampukah Indonesia Mencapai Zero Diskriminasi HIV pada 2030

Senin, 25 Maret 2024 - 17:16 WIB

PT KCN Ikut Partisipasi Berikan Santunan di Acara FKPPI Cilincing

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca