Lagi, Satpol PP Segel Dua Tempat Hiburan Malam di Jakbar

- Jurnalis

Sabtu, 27 Februari 2021 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta kembali menggelar razia ke sejumlah lokasi huburan malam di wilayah Jakarta Barat. Hal ini sebagai upaya dalam Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM).

Kegiatan razia dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP DKI Jakarta Arifin, dan didampingi Kasat Pol PP Jakarta Barat, Kabid PPNS Provinsi DKI Jakarta, Kabid Trantibum DKI Jakarta, Kabid Wasdal TU Non Industri DKI Jakarta, Kasi HIbrek Satpol PP DKI Jakarta, Kasi PPNS & Penindakan Jakarta Barat.

Baca juga :  Inspektorat DKI Jakarta dan KPK Gelar Forum Group Discussion

Kemudian Kasi Tratibum Jakarta Barat, Pengendali Satpol PP Jakarta Barat, anggota Satpol PP Seksi PPNS & Penindakan Jakarta Barat, anggota Satpol PP Seksi Trantibum Jakarta Barat, anggota Satpol PP Seksi Tata Usaha Jakarta Barat, anggota PTI Satpol PP Jakarta Barat, anggota Seksi Linmas Satpol PP Jakarta Barat dan Anggota Satpol PP DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Razia pertama dilakukan di LLK, di bilangan Tanjung Duren Kecamatan Gropet, petugas mendapati tempat ini beroperasi seperti biasa.

Baca juga :  Sudin Bina Marga Jakpus akan Revitalisasi Lima Trotoar di Wilayahnya

“Ada 13 kamar di 4 lantai yang sedang dipergunakan pengunjung untuk karaoke,” ujar Arifin, Jumat (26/2/2021) malam.

Kasat Pol PP DKI, Arifin pimpin langsung razia di Jakarta Barat. Seluruh pengunjung langsung dimintai KTP dan diproses untuk sanksi pelanggaran Perda 2 Tahun 2020, Pergub No 3 Tahun 2021 Pasal 6 ayat 1, dan Kepgub 172 Tahun 2021 tentang PPKM.

“Seluruh pengunjung melakukan pelanggaran karena tidak menggunakan masker. Selain itu ada juga minuman beralkohol tidak dilengkapi izin,” tuturnya.

Untuk LLK taktanggung-tanggung, pihak Satpol PP langsung memberikan sanksi dan segel penutupan selama masa pandemi Covid-19 atau PPKM skala mikro

Baca juga :  Jelang HUT RI Ke-78, RT 008/001 Pegadungan Kalideres Gelar Pertandingan Antar Warga

“Kita akan mengundang pemilik untuk dikenakan sanksi. Jadi untuk pelaku tempat hiburan, selama belum diperbolehkan beroperasi jangan melanggar,” tegas Arifin.

Selain tempat tersebut, petugas juga melakukan penutupan DK di bilangan Tegal Alur, Kalideres.

Dalam razia operasi kali ini, total sebanyak 85 pengunjung di dua lokasi tersebut dikenakan sanksi dan 98 botol miras disita. Serta total denda administrisi yang berhasil terkumpul sebanyak Rp 16.850.000.

Berita Terkait

Pemerintah Abai Harga Bawang Pengusaha Warteg Terancam Gulung Tikar
Dukungan ke Iqbal Irsyad Sebagai Ketua PWI Jaya Semakin Besar dan Kuat
Ketua Umum PWI Buka Pra-UKW Riau dan Papua Tengah Diikuti oleh 60 Peserta
Tradisi Lebaran ala Betawi, Warga Duri Kosambi Jalani Halal Bihalal Selama 7 Hari
Jelang Lebaran, Yayasan Wijaya Peduli Bangsa Menabur Kasih di TPST Bantar Gebang
Jelang Hari Raya Majalah Exclusive Komunitas Todays Kembali Bagikan Sembako
Vihara Hemadhiro Mettavati Kembali Berikan Bantuan 375 Paket Sembako di Karawaci
Prabu Faundation Bagikan Takjil 500 Bungkus di Cibiru

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 12:53 WIB

Babinsa dan Kelompok Tani Cek Kembali Pompanisasi

Sabtu, 20 April 2024 - 12:27 WIB

BOMBER Serentak Menyala : Menangkan H.Mad Romli Dalam Pilbup Tangerang 2024

Jumat, 19 April 2024 - 21:16 WIB

Kota Tangerang Darurat Sampah, Target PSEL Sulit Tercapai , Addendum atau Lelang Ulang

Jumat, 19 April 2024 - 20:24 WIB

Alasan Pembubaran PT NDK adalah Situasi Kepentingan Pihak Lain, Simak Penjelasan Selengkapnya

Jumat, 19 April 2024 - 13:10 WIB

Personil Kodim 0510/Tigaraksa Ikuti Pembinaan UKP

Kamis, 18 April 2024 - 23:23 WIB

Proses Eksekusi Pasar Kutabumi Berjalan Lancar

Kamis, 18 April 2024 - 21:53 WIB

Siap-siap, Pemkot Tangsel Mulai Rapihkan 5 Ruas Jalan dari Kabel Menjuntai

Kamis, 18 April 2024 - 13:16 WIB

Pasca Idul Fitri Danramil 12/Rajeg Adakan Halal Bi Halal

Berita Terbaru

Regional

Babinsa dan Kelompok Tani Cek Kembali Pompanisasi

Sabtu, 20 Apr 2024 - 12:53 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca