Berkas Perkara Mafia Tanah, Di limpahkan Ke JPU Oleh Ditreskrimum Polda Banten

- Jurnalis

Senin, 22 Februari 2021 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Setelah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan AJB nomor 231/2019 tanggal 11 Februari 2019 atas tanah seluas 2.676 meter persegi blok 001 yang dimiliki Apipah (53) warga Kampung Kramat berlokasi di Desa Sindangheula Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang

Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten Serahkan Berkas Perkara Mafia Tanah Ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (22/2/2021)

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto melalui Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan bahwa Tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka yaitu JS (46) yang merupakan ASN staf Ekbang Kecamatan Pabuaran, kemudian SD (49) pemberi blangko AJB sekaligus pembeli dan LJ (61) yang mengaku sebagai ahli waris telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya bener Pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 pukul 10.00 wib Penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten telah melaksanakan Tahap I yaitu Pengiriman berkas perkara berkas tersangka Ke Kejaksaan Tinggi Banten,”Ujar Martri Sonny

Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menegaskan ketiga tersangka yang sebelumnya dijerat dengan pasal berbeda, tersangka SJ dijerat pasal 263 ayat 1 dan atau pasal 264 ayat 1 KUHP. Tersangka SD dijerat pasal 263 ayat 2 dan atau 264 ayat 2 KUHP. Sedangkan LJ dijerat pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan terancam pidana penjara selama 6 tahun penjara sudah diserahkan berkasnya ke Kejaksaan tinggi

Lebih lanjut Edy Sumardi menjelaskan bahwa Polda Banten serius untuk menangani kasus Mafia Tanah, atau pelanggaran terhadap pemalsuan tanah

“Kami berkomitmen untuk memberantas kejahatan kasus mafia tanah, dengan dugaan apapun itu seperti melakukan tindak pidana pemalsuan Akte Jual Beli (AJB), diharapkan untuk masyarakat jangan melakukan kejahatan seperti itu.”ujar Edy Sumardi .

( Ham )

Berita Terkait

Majalah Eksekutip Komunitas Todays Berbagi 150 Nasi Kotak pada Warga yang Melintas Didepan Sedayu Mall
Bapak Ketahanan Pangan Brigjen TNI Rianto Berupaya Ciptakan Food Estate di Jababeka
RS. Karang Tengah Medika Berikan Layanani Kesehatan Terbaik dengan Resmikan Klinik Immunotherapy
Reza Muhamad Irvan Caleg PKB Dapil 9 Sambangi Majelis Qur’an Al-falah
Ratusan Warga Pondok Bahar Hadiri Kampanye Caleg DPRD Provinsi Banten Haji Sarmilih
Euphoria HUT ke-17 Partai Hanura di Nganjuk Dibanjiri Ribuan Massa
Polri Bongkar Judi Bola, Dikendalikan Dari Filipina
Warga Binaan Lapas Narkotika DKI Rayakan Kathina Puja 2567 B.E

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 16:18 WIB

Dukung Era Kendaraan Listrik, PLN Nyalakan 300 Home Charging Mobil Listrik

Jumat, 29 Maret 2024 - 16:04 WIB

Koramil 02/Matraman Kodim 0505/Jakarta Timur Bagikan Takjil On The Road

Jumat, 29 Maret 2024 - 13:30 WIB

Jalin Silaturohmi, PT KCN Gelar Acara Bukber Bersama Mitra dan Stakeholder

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:57 WIB

Erwin Aksa dan Haji Beceng Bukber Bersama Ratusan Warga Cengkareng

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:13 WIB

Chandra Aditiya Nugraha siap Maju Menjadi Ketua Umum Hikmahbudhi Periode 2024-2026

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:37 WIB

Komitmen Tegas Iqbal Irsyad Jadikan PWI Jaya Lahan Pengabdian Bukan Cari Uang

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:14 WIB

Kodim 0505/Jakarta Timur Peringati Nuzulul Qur’an Bersama Warga Utan Kayu

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:57 WIB

Majalah Eksekutip Komunitas Todays Berbagi 150 Nasi Kotak pada Warga yang Melintas Didepan Sedayu Mall

Berita Terbaru

 kondisi sedang tidak baik-baik saja maka yang punya berbagilah kepada yang tidak punya, dimana amal yang kia lakukan dikali lipat sepuluh kali oleh Allah SWT,” ucap Haji Beceng.

Megapolitan

Erwin Aksa dan Haji Beceng Bukber Bersama Ratusan Warga Cengkareng

Jumat, 29 Mar 2024 - 12:57 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca