ifakta.co, JAKARTA – Kedapatan berulang kali melanggar protokol kesehatan (Prokes) pada saat Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta bakal menutup permanen Odin Cafe, Jalan Senopati, Jakarta Selatan.
“Odin Cafe kedapatan melanggar prokes yang keempat kalinya saat pihaknya melakukan razia pada Sabtu (23/2/2020) dini hari tadi,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, kepada wartawan.
Karena itu, sanksi yang dijatuhkan kepada pengelola tidak bisa hanya sekadar menutup sementara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Arifin mengatakan, pihaknya akan melakukan pengkajian lebih lanjut terkait dengan pelanggaran Odin Cafe. Namun sesuai ketentuan, kafe itu akan dicabut izin operasinya secara permanen.
Saat ini, Odin Cafe sudah disegel oleh Satpol PP dan kepolisian begitu kedapatan melanggar.
Jika izin dicabut, maka penutupan dilakukan secara permanen.
“Sanksinya harus kita evaluasi terkait perijinan dan sebagainya. Iya kita tutup lah,” jelasnya.
Sebelum Satpol PP bisa melaksanakan penutupan, ia harus menerima surat rekomendasi terlebih dahulu dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).
Selanjutnya ia akan berkoordinasi dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mencabut izinnya.
“Nanti kita sampaikan, Dinas Pariwisata kan semalam gak ikut, hanya Satpol PP,” pungkasnya.
■