Kisah Pedagang Penghisap Sabu di Nganjuk yang Berakhir di Jeruji Besi

- Jurnalis

Minggu, 3 Januari 2021 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Seorang pemuda yang kesehariannya sebagai pedagang asal Desa Lambangkuning Kertosono yang berinisial MB (26) disergap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk di rumahnya pada Jumat (1/1) malam.

Menurut informasi warga pada Polisi, MB adalah seorang pemakai Narkoba. Ia diamankan berikut barang bukti yang ada di kediamannya pada saat penggeledahan berlangsung.

“Barang bukti yang ditemukan petugas saat digeledah yaitu narkotika gol l jenis sabu dengan berat kotor 0,44 gram, 3 pipet kaca yang masih ada sisa sabu, seperangkat alat isap sabu (bong) dan beberapa alat yang biasa digunakannya saat mengkonsumsi sabu ,” ungkap Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya tak hanya barang yang disita petugas, namun juga uang dari hasil penjualan sabu sebesar 200 ribu, sebuah hanphone serta 1 unit sepeda motor yang digunakan sebagai alat transaksi sabu.

Dari hasil interogasi oleh Tim Rajawali 19, MB mengaku paket sabu yang ditemukan petugas di rumahnya itu merupakan pesanan dari temannya yang tinggal di Tanjung Anom dan saat ini masih dalam pengembangan.

Di hadapan petugas, MB menjelaskan jika ia membeli serbuk kristal tersebut dari seseorang berinisial (SA) warga Tulungagung yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO).

“Saat membeli sabu di Tulungagung, MB mengajak temannya M.RS (16) yang masih duduk di bangku sekolah, karena M.RS masih di bawah umur maka tidak dilakukan penahanan terjadap dirinya,” ungkap Rony.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MB meringkuk di tahanan Polres Nganjuk  guna proses penyidikan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk Sistem Peradilan Pidana Anak di atur dalam UURI No .11 Tahun 2012.

Berita Terkait

Waduh! Ditipu Agen Layanan Perpanjangan Pasport, 2 WNA Tanzania Dideportasi dari Bali Lantaran Overstay
Peduli Masyarakat, Polres Nganjuk Evakuasi dan Antar ODGJ Berobat ke Menur
Operasi Ketupat Semeru 2024, Polda Jatim Berhasil Tekan Angka Kecelakaan dan Gangguan Kamtibmas
Polres Nganjuk Luncurkan Program Inovatif Bengkel Keliling Gratis Selama Operasi Ketupat Semeru 2024
Kapolres Nganjuk Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Nganjuk Beri Dukungan Moral Anggota Pos Pam dan Yan Operasi Ketupat Semeru 2024
Pawai Alegoris Kirap Pusaka Tak Miliki Historical Basic Terhadap HUT Nganjuk
Kapolres Nganjuk Dorong Kesiapan Petugas Pam Operasi Ketupat 2024 dengan Pemberian Suplemen dan Cek Kesehatan
Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Semeru 2024, Polres Nganjuk Siap Amankan Arus Mudik dan Balik Lebaran

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 12:53 WIB

Babinsa dan Kelompok Tani Cek Kembali Pompanisasi

Sabtu, 20 April 2024 - 12:27 WIB

BOMBER Serentak Menyala : Menangkan H.Mad Romli Dalam Pilbup Tangerang 2024

Jumat, 19 April 2024 - 21:16 WIB

Kota Tangerang Darurat Sampah, Target PSEL Sulit Tercapai , Addendum atau Lelang Ulang

Jumat, 19 April 2024 - 20:24 WIB

Alasan Pembubaran PT NDK adalah Situasi Kepentingan Pihak Lain, Simak Penjelasan Selengkapnya

Jumat, 19 April 2024 - 13:10 WIB

Personil Kodim 0510/Tigaraksa Ikuti Pembinaan UKP

Kamis, 18 April 2024 - 23:23 WIB

Proses Eksekusi Pasar Kutabumi Berjalan Lancar

Kamis, 18 April 2024 - 21:53 WIB

Siap-siap, Pemkot Tangsel Mulai Rapihkan 5 Ruas Jalan dari Kabel Menjuntai

Kamis, 18 April 2024 - 13:16 WIB

Pasca Idul Fitri Danramil 12/Rajeg Adakan Halal Bi Halal

Berita Terbaru

Regional

Babinsa dan Kelompok Tani Cek Kembali Pompanisasi

Sabtu, 20 Apr 2024 - 12:53 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca