Polisi Berhasil Bekuk Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Menceng

- Jurnalis

Sabtu, 21 November 2020 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Aparat Kepolisian Polsek Kalideres, berhasil menangkap SPD (26) tersangka pencurian rumah kosong di Jalan Prima Menceng Kalideres, pada Sabtu (7/10/20).

Pelaku terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas lantaran pelaku saat hendak dilakukan penangkapan berusaha melawan petugas

Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi mengatakan, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian rumah kosong dimana aksinya sempat terekam cctv milik korban

“Tersangka ini merupakan seorang residivis yang sudah dua kali melakukan aksinya dengan kasus yang sama, dari hasil pemeriksaan pelaku telah melakukan aksi pencurian di wilayah Kalideres sebanyak 4 kali,” ujar Slamet saat konfrensi pers di Mapolsek Kalideres, Sabtu (20/10).

Baca juga :  Sudin Bina Marga Jakpus akan Revitalisasi Lima Trotoar di Wilayahnya

Menurut Kapolsek selain melakukan pencurian diwilayah Kalideres, tersangka juga melakukan aksi pencurian di beberapa wilayah di Jakarta maupun di wilayah Tangerang

“Ini merupakan kasus yang sangat meresahkan masyarakat dan ini merupakan kasus yang menjadi atensi dari pimpinan kami untuk dapat menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” katanya.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kalideres Iptu Anggoro Winardi menambahkan pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan diantaranya, 1 unit kendaraan jenis Honda Beat, topi maupun pakaian saat pelaku melakukan aksi nya terekam oleh cctv, 1 unit Handphone dan 2 buah obeng yang digunakan pelaku untuk membobol rumah korban

“Pelaku ini merupakan seorang spesialis pencurian rumah kosong dimana pelaku baru saja menghirup udara bebas sekitar 2 bulan,” ujar Anggoro

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara

▪amy

Baca juga :  Jelang HUT RI Ke-78, RT 008/001 Pegadungan Kalideres Gelar Pertandingan Antar Warga

Berita Terkait

Pemerintah Abai Harga Bawang Pengusaha Warteg Terancam Gulung Tikar
Dukungan ke Iqbal Irsyad Sebagai Ketua PWI Jaya Semakin Besar dan Kuat
Ketua Umum PWI Buka Pra-UKW Riau dan Papua Tengah Diikuti oleh 60 Peserta
Tradisi Lebaran ala Betawi, Warga Duri Kosambi Jalani Halal Bihalal Selama 7 Hari
Jelang Lebaran, Yayasan Wijaya Peduli Bangsa Menabur Kasih di TPST Bantar Gebang
Jelang Hari Raya Majalah Exclusive Komunitas Todays Kembali Bagikan Sembako
Vihara Hemadhiro Mettavati Kembali Berikan Bantuan 375 Paket Sembako di Karawaci
Prabu Faundation Bagikan Takjil 500 Bungkus di Cibiru

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 13:10 WIB

Personil Kodim 0510/Tigaraksa Ikuti Pembinaan UKP

Kamis, 18 April 2024 - 23:23 WIB

Proses Eksekusi Pasar Kutabumi Berjalan Lancar

Kamis, 18 April 2024 - 13:16 WIB

Pasca Idul Fitri Danramil 12/Rajeg Adakan Halal Bi Halal

Rabu, 17 April 2024 - 22:56 WIB

Spesialis Curanmor di Tangerang, Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Teluknaga

Rabu, 17 April 2024 - 20:58 WIB

Tongkat Kepemimpinan Danrem 052/Wijayakrama Diserahterimakan

Rabu, 17 April 2024 - 19:50 WIB

Pemkot Tangsel Angkut Ratusan Ton Sampah Selama Libur Lebaran

Rabu, 17 April 2024 - 18:36 WIB

Pj Bupati Tangerang Harap Adanya Inovasi Bisa Tingkatkan Literasi dan Minat Baca Masyarakat

Rabu, 17 April 2024 - 16:51 WIB

Babinsa Desa Kadu Komsos Bersama Ketua RW di Lingkungan

Berita Terbaru

Regional

Personil Kodim 0510/Tigaraksa Ikuti Pembinaan UKP

Jumat, 19 Apr 2024 - 13:10 WIB

Regional

Proses Eksekusi Pasar Kutabumi Berjalan Lancar

Kamis, 18 Apr 2024 - 23:23 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca