ifakta.co, NGANJUK – Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk berhasil membekuk pria berinisial YS alias Rakes (36) warga Desa Jumputrejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (5/11/20) pukul 14.00 WIB.
Menurut Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara, penangkapan terhadap Rakes tersebut berdasarkan laporan yang diterima oleh Polsek kota pada 10 Agustus 2020 atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
“Dari laporan Polsek Kota Rakes diduga telah melakukan pencurian di rumah seorang PNS berinisial S (46) warga Perumahan Zahro In 2 blok C/2 Jl.Wilis Kelurahan Kramat Kec/ Kab Nganjuk,” jelas Rony.
Rony menjelaskan, setelah kurang lebih tiga bulan melakukan penyelidikan di daerah Sidoarjo dan bekerjasama dengan anggota Satreskrim Sidoarjo akhirnya Rakes berhasil ditangkap di kediamannya di kota Sidoarjo.
Dari hasil interogasi petugas pada saat penangkapan berlangsung YS mengaku telah membobol rumah pegawai Negeri Sipil (PNS) dan memasuki rumah korban dengan jalan memanjat dinding rumah korban.
“Dalam melakukan aksi pencuriannya YS memanjat dinding rumah korban kemudian mencongkel jendela dengan menggunakan alat obeng sehingga ia dengan leluasa bisa memasuki rumah korban dan berhasil menggasak uang tunai senilai 4,2 juta rupiah dan juga membawa kabur handphone korban,” papar Rony.
Pada saat ditangkap Rakes juga tengah memakai Hp hasil jarahannya itu.Selanjutnya tersangka berikut semua barang bukti yang ada dibawa ke Polres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas aksi nekadnya itu Rakes di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
▪ed.my