Nganjuk, ifakta.co – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk di awal Oktober 2020 berhasil mengamankan pemuda berinisial OMF warga Kelurahan Kuturejo, Kecamatan Kertosono pada Jumat (2/9/20) sekira pukul 00.30 WIB dengan TKP di Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Penangkapan terhadap OMF itu didasari informasi masyarakat tentang akan adanya peredaran Narkotika Gol I jenis sabu di pinggir jalanan masuk Desa Tembarak, Kertosono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Keterangan Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara, mula-mula Tim Rajawali 19 di bawah Komando Kasatnarkoba Iptu Pujo Santoso mencurigai seorang pemuda yang berada di TKP tersebut.
“Tim Rajawali 19 mencurigai gelagat dari OMF di pinggir jalan dan saat itu juga dilakukan pengamanan. Ketika digeledah ditemukan satu paket sabu terbungkus plastik klip dengan berat kotor 0,39 gram yang dimasukkan dalam bungkus bekas rokok serta sebuah HP yang di gunakan sebagai alat komunikasi,” ujar Kasubbaghumas.
Saat diinterogasi, kepada petugas OMF mengaku mendapatkan bubuk kristal putih terlarang itu dari seseorang berinisial SR, yang tak lain adalah teman satu kampung OMF di Kelurahan Kuturejo.
Selanjutnya Tim Opsnal bergerak mencari keberadaan SR, tak lama kemudian tepatnya di lampu merah termasuk Desa Tembarak Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk SR berhasil diamankan petugas.
“Saat di lakukakan pemeriksaan pada SR, ditemukan uang tunai senilai Rp 50.000; diduga hasil penjualan sabu dan turut disita pula sebuah HP Merk Vivo yang digunakan untuk bertransaksi,” kata Rony Yunimantara.
Tak hanya itu, Rony juga menjelaskan SR mengaku menyimpan satu buah alat isap / bong dan satu buah pipet kaca di sebuah rumah di Desa Pelem, Kertosono.
Dari hasil interogasi keduanya di peroleh keterangan juga mereka secara patungan membeli narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial AD (DPO)yang berada di luar Kabupaten Nganjuk dengan cara di ranjau.
“Kedua orang tersebut membeli sabu untuk melayani pembeli / pesanan dengan kesepakatan keuntungan di bagi dua,” tutur Rony melengkapi keterangannya pada awak media.
Akibat perbuatannya OMF dan SR dengan semua barang bukti yang ada serta 1 unit roda dua yang di jadikan alat transportasi juga di amankan dan di serahkan pada Unit ll Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk proses lanjut keduanya di tahan di Mapolres Nganjuk dan akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuh Kasubbaghumas Polres Nganjuk.*(Mayang)