ifakta.co, JAKARTA – Kementerian Pertanian RI merilis soal temuan obat anti corona yang kabarnya mampu membunuh virus corona 80-100 persen.
Namun, penemuan obat yang mampu melawan pandemi virus Corona (Covid-19) berupa minyak atsiri Eucalyptus ternyata belum diuji publik.
Anggota Komisi IV DPR RI Hamid Noor Yasin menegaskan, Kementan harus segera melakukan uji ilmiah dan publik atas temuannya itu.
Dalam keterangan persnya, Senin (6/7/2020), Hamid menerima penjelasan soal obat itu dari Kementan. Minyal atsiri Eucalyptus merupakan produk yang efektif, efisien, dan murah untuk melawan corona.
Eucalyptus mengandung 1,8 cineole sudah diuji terhadap virus Corona (beta dan gamma Corona) di Lab. Biosecurity Level 3 Kementan. Hasilnya mampu membunuh virus Corona 80 -100 persen.
Hamid menyarankan, sebaiknya Kementan segera melakukan uji ilmiah maupun uji publik yang paten, sebelum dirilis ke publik.
Bila penemuan kalung aromaterapi produk dari Kementan ini dikatakan obat, maka harus melalui tahap uji klinis kepada manusia sesuai dengan prosedur penelitian obat.
“Upaya Kementan ini terlalu terburu-buru dalam merilis produk kalung aromaterapi yang masih tergolong jamu, bukan obat. Menjadi persoalan sudah ada klaim dapat menyembuhkan Covid-19. Tanpa penjelasan memadai, banyak pihak akan menyangka kelenik atau jimat,” ujar legislator dapil Jawa Tengah IV itu.
Ditegaskan Hamid, segala tindakan penyembuhan penyakit harus ketat dalam persoalan ilmiah dan uji klinis.
Segala asumsi dan uji coba empiris yang tidak banyak dilakukan dapat membuat gaduh. Sebagai contoh yang perlu dihindari adalah, prilaku analogi minyak Eucalyptus memiliki 1,8 cineole, lantas dapat diklaim merusak struktur protein (mpro) dari virus corona sehingga virus tidak bisa memperbanyak diri, lalu mati.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyayangkan upaya pemerintah yang sudah bekerja keras mengendalikan virus corona dengan menemukan berbagai produk, baik obat maupun jamu, tetapi tidak dilakukan penjelasan dan komunikasi publik yang baik, sehingga menimbulkan keributan di sana sini.
“Saya sebenarnya mengapresiasi berbagai lembaga yang telah berupaya melakukan pencarian dan penemuan produk obat maupun metode untuk mengendalikan virus Corona ini. Tapi semua uji ilmiah beserta penjelasannya harus dilakukan secara seksama sehingga tidak perlu menimbulkan kontroversi. Semua penemuan yang tidak melalui uji klinis akan berhadapan pada perusahaan farmasi besar sekaligus kode etik kedokteran,” seru Hamid.
Ditambahkannya, langkah Kementan memang seharusnya didukung dalam upaya menemukan produk penyembuh yang berasal dari dalam negeri.
“Tapi, sekali lagi dukungan pemenuhan standar dan prosedur mesti dilalui dahulu, baru kemudian merilis produk tersebut. Bukan langsung mempublikasikannya tanpa uji klinis dan penjelasan yang memadi kepada publik,” pungkasnya.
(Pen)