3 tersangka yang diduga menganiaya 3 pelajar dibawah umur (baju tahanan orange) (Poto: mayang)
ifakta.co, Nganjuk – Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengamankan sepuluh orang dewasa yang diduga melakukan tindakan penganiyaan terhadap tiga anak di bawah umur. Hal ini diungkapkan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nganjuk Jumat 24 Januari 2020.
Kapolres Nganjuk AKBP Subiakto Handono menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis 16 Januari 2020 sekira pukul 22.30 wib. Pada saat itu ketiga korban tengah berkendara sepulang dari acara ngaji.
Namun sebelum sampai di rumah, ketika berada di lampu merah pasar Sukomoro tiba-tiba datang 10 orang tak di kenal menghampiri 3 bocah ingusan itu dan langsung membabi buta menghajarnya.
“Sebelumnya para tersangka menghadang dan langsung memukulinya bahkan ada yang pingsan. Bahkan dua dihajar kemudian diangkat dan di jeburkan ke sungai hingga HP milik korban basah dan rusak.
“Sementara satu korban lainnga oleh salah satu tersangka digeret ke arah pasar sebelah timur. Di sana ia dianiaya hingga pingsan,” ujar Kapolres.
Pada saat itu kata Kapolres, kebetulan ada warga yang datang melerai keributan itu, sehingga para tersangka menghentikkan penganiayaannya.
“Bersamaan itu petugas Polsek Sukomoro juga datang di TKP dan segera melakukan pengamanan terhadap para tersangka,” imbuhnya.
Namun melihat petugas datang ke sepeluh tersangka itu berusaha melarikan diri untuk menghilangkan jejak. Namun tiga orang tersangka berhasil diamankan. Sementara yang ketujuh orang lainnya masih dalam pengejaran.
“Yang ketujuh orang tersangka sedang dalam pengejaran,” pungkasnya. (may/hen)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT