Polisi Tetapkan Pemberi Suap Sebagai Saksi dalam OTT Kades Gondang

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2019 - 00:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Nganjuk – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Nganjuk kembali menetapkan satu orang pemberi dana sebagai saksi dalam kasus OTT Kepala Desa Gondang yang terjadi pada Jum’at 13 Desember 2019 siang lalu.

Selain itu polisi juga telah melakukan pemanggilan pada sejumlah saksi, yaitu tujuh orang saksi perangkat Desa Gondang, dua orang saksi dari penambang dan satu orang saksi dari Polres Nganjuk.

“Untuk saat ini, sementara polisi menetapkan si pemberi dana sebagai saksi,” kata Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto saat gelar konfrensi pers, pada Senin 16 Desember 2019.

Namun saat ditanya dihadapan wartawan, Kades Gondang Wahyu Nurhadi sempat menyanggah. Ia mengatakan kalau uang yang dia terima dari Mardi Susanto itu adalah uang upah, bukan uang kompensasi.

“Awal bulan maret penambang ke rumah saya minta dicarikan jalan. Saya dijanjikan akan diberi imbalan berupa sepada KLX sebanyak tiga unit,” ujar Wahyu.

Wahyu mengaku memiliki satu tim yang berjumlah tiga orang yang sudah bekerja. Namun kata dia, penambang tidak juga memenuhi janjinya. Makanya ia menagih upah kerjanya.

“Uang tersebut bukan untuk saya pribadi tapi untuk tim pencari jalan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, jika satu unit sepeda KLX diperkirakan seharga 35 juta. Maka jika tiga unit harganya sekitar 100 jutaan. Karena sepeda tidak ia terima, maka uang senilai Rp. 19.700.000 itu di akuinya sebagai upah kerja di luar kewenangannya sebagai Kepala Desa.

Selain itu tersangka Wahyu Nurhadi juga mengaku telah menerima uang selain dari uang yang diamankan petugas.

Ia menjelaskan, pada awal bulan maret dirinya menerima uang lima juta. Kemudian pada saat pemberian uang muka (dp) sewa tanah untuk jalur transportasi Wahyu mengaku menerima dua puluh juta dan terakhir kali untuk biaya pertemuan dan rapat menerima tujuh juta.

“Jadi totalnya ada 32 juta rupiah,” jelas Wahyu.

Sementara itu saat ditemui di kediamannya Kepala Urusan Perencanaan Desa Gondang, Gatot, menjelaskan, ia bersama rekannya yang bernama Taufik tidak tahu menahu sama sekali tentang janji penambang untuk membelikan sepeda KLX seperti yang disampaikan Kades pada Kapolres.

“Saya bersama mas Taufik tidak pernah mendengar penambang akan membelikan kami sepeda. Kami juga tidak tahu menahu kapan dan berapa pak Kades menerima uang dari penambang. Kami berdua hanya ditugaskan untuk mencari tanah sewa untuk akses jalan tambang,” tegas Gatot kepada ifakta.co

Sebelumnya diberitakan, Kades Gondang Wahyu Nurhadi tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) oleh Unit Tipikor Polres Nganjuk di sebuah rumah makan di Nganjuk.

Wahyu tertangkap OTT karena diduga telah melakukan tindakan pemerasan kepada seorang penambang galian C bernama Rahmad Digo sebesar 19,700,000 rupiah.

Jika terbukti bersalah, Wahyu Nurhadi menurut Kapolres terancam di jerat dengan pasal 12 huruf (e) dan pasal 11 UURI no:31 tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal 1 milyar upiah. (May)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Peduli Masyarakat, Polres Nganjuk Evakuasi dan Antar ODGJ Berobat ke Menur
Operasi Ketupat Semeru 2024, Polda Jatim Berhasil Tekan Angka Kecelakaan dan Gangguan Kamtibmas
Polres Nganjuk Luncurkan Program Inovatif Bengkel Keliling Gratis Selama Operasi Ketupat Semeru 2024
Kapolres Nganjuk Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Nganjuk Beri Dukungan Moral Anggota Pos Pam dan Yan Operasi Ketupat Semeru 2024
Pawai Alegoris Kirap Pusaka Tak Miliki Historical Basic Terhadap HUT Nganjuk
Kapolres Nganjuk Dorong Kesiapan Petugas Pam Operasi Ketupat 2024 dengan Pemberian Suplemen dan Cek Kesehatan
Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Semeru 2024, Polres Nganjuk Siap Amankan Arus Mudik dan Balik Lebaran
Polres Nganjuk Bersama Forkopimda Lakukan Pemusnahan BB Hasil Ops Pekat Semeru 2024

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 21:16 WIB

Kota Tangerang Darurat Sampah, Target PSEL Sulit Tercapai , Addendum atau Lelang Ulang

Jumat, 19 April 2024 - 20:24 WIB

Alasan Pembubaran PT NDK adalah Situasi Kepentingan Pihak Lain, Simak Penjelasan Selengkapnya

Jumat, 19 April 2024 - 18:57 WIB

Media Wol Indonesia Bekerja Sama Dengan PT MRC Travel Mempromosikan Pariwisata

Kamis, 18 April 2024 - 23:23 WIB

Proses Eksekusi Pasar Kutabumi Berjalan Lancar

Kamis, 18 April 2024 - 21:53 WIB

Siap-siap, Pemkot Tangsel Mulai Rapihkan 5 Ruas Jalan dari Kabel Menjuntai

Kamis, 18 April 2024 - 13:16 WIB

Pasca Idul Fitri Danramil 12/Rajeg Adakan Halal Bi Halal

Rabu, 17 April 2024 - 22:56 WIB

Spesialis Curanmor di Tangerang, Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Teluknaga

Rabu, 17 April 2024 - 20:58 WIB

Tongkat Kepemimpinan Danrem 052/Wijayakrama Diserahterimakan

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca