Warga Taman Mahkota Serobot Lahan Kelurahan Benda, Lurah: Saya Suruh Bongkar

- Jurnalis

Jumat, 16 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Kota Tangerang – Salah seorang warga perumahan Taman Mahkota, Blok B5 No. 1 – 2, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang diduga melakukan penyerobotan tanah milik Pemkot Tangerang dilahan Kelurahan Benda, Kota Tangerang. 

Hal ini dikatakan oleh salah satu warga Kelurahan Benda Hf (40) kepada postnewstime.com pada Rabu, 14 Agustus 2019.

Hf menuturkan, tanah empang yang berada dibelakang kantor kelurahan tepatnya disamping kantor balai kerja diuruk dan dipagar tembok oleh warga perumahan Taman Mahkota Blok B5 yang berada persis dibelakang lahan tanah milik pemkot Tangerang.

” Lebarnya sekitar satu setengah meter dan panjang sekitar tujuh meter,” kata Hf.

Sementara itu, saat dikonfirmasi ifakta.co, Lurah Benda Thoat Maulana menjelaskan, awalnya dia (warga) minta ijin hanya untuk membuat turap saja karena ada empang disebelah rumahnya dan amblas.

“Awalnya pemilik rumah meminta ijin untuk membangun turap. Sebab disebelah rumah yang ada empang dan tanahnya agak amblas. Karena tujuanya membuat turap,  saya ijinkan,” ujar Lurah Thoat Maulana kepada ifakta.co dikantornya, pada Kamis (15/8/2019) pagi.

Thoat mengaku tidak tahu kalau pemilik rumah mendirikan pagar tembok. Sebab ia tidak setiap hari mengecek pembanguan itu.

“Saya gak tahu, kan saya gak setiap hari cek pembangunan itu. Pas pertama izin bikin turap saya gak liat seminggu. Tahunya pas saya lihat udah dipagar,” ujar Thoat.

Thoat juga sudah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan untuk dibongkar pagar yang menjorok ke lahan tanah kelurahan. “Saya kasih waktu satu minggu, untuk membongkar pagar tembok itu,” pungkasnya.

(AMY/HAM)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Kos-kosan Dekat Masjid Pesanggrahan Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online
Kasi Humas Polresta Tangerang Hadiri Pembukaan Taman Mangrove Festival 2024
Serahkan Penghargaan Tangerang Pos Award 2024, Andra Soni: Media Adalah Mitra Strategis Pembangunan
Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah di 29 Kecamatan
Komandan Lanud Adi Soemarmo Terima Sertifikat Dan Sport Pilot License (SPL)
Pemkab Tangerang Ganjar 25 Perusahaan Penghargaan CSR Award 2024
Terpilih Aklamasi, Bos Radar Banten Group Mashudi Nahkodai Ketua PWI Provinsi Banten
Atasi Stunting dan Kemislinan, Pemkab Tangerang Luncurkan Aplikasi Gebrak Tegas Mobile

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 01:11 WIB

Kos-kosan Dekat Masjid Pesanggrahan Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:02 WIB

Serahkan Penghargaan Tangerang Pos Award 2024, Andra Soni: Media Adalah Mitra Strategis Pembangunan

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:28 WIB

Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah di 29 Kecamatan

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:50 WIB

Komandan Lanud Adi Soemarmo Terima Sertifikat Dan Sport Pilot License (SPL)

Jumat, 20 Desember 2024 - 11:17 WIB

Pemkab Tangerang Ganjar 25 Perusahaan Penghargaan CSR Award 2024

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB