ifakta.co, Kota Tangerang – Salah seorang warga perumahan Taman Mahkota, Blok B5 No. 1 – 2, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang diduga melakukan penyerobotan tanah milik Pemkot Tangerang dilahan Kelurahan Benda, Kota Tangerang.
Hal ini dikatakan oleh salah satu warga Kelurahan Benda Hf (40) kepada postnewstime.com pada Rabu, 14 Agustus 2019.
Hf menuturkan, tanah empang yang berada dibelakang kantor kelurahan tepatnya disamping kantor balai kerja diuruk dan dipagar tembok oleh warga perumahan Taman Mahkota Blok B5 yang berada persis dibelakang lahan tanah milik pemkot Tangerang.
” Lebarnya sekitar satu setengah meter dan panjang sekitar tujuh meter,” kata Hf.
Sementara itu, saat dikonfirmasi ifakta.co, Lurah Benda Thoat Maulana menjelaskan, awalnya dia (warga) minta ijin hanya untuk membuat turap saja karena ada empang disebelah rumahnya dan amblas.
“Awalnya pemilik rumah meminta ijin untuk membangun turap. Sebab disebelah rumah yang ada empang dan tanahnya agak amblas. Karena tujuanya membuat turap, saya ijinkan,” ujar Lurah Thoat Maulana kepada ifakta.co dikantornya, pada Kamis (15/8/2019) pagi.
Thoat mengaku tidak tahu kalau pemilik rumah mendirikan pagar tembok. Sebab ia tidak setiap hari mengecek pembanguan itu.
“Saya gak tahu, kan saya gak setiap hari cek pembangunan itu. Pas pertama izin bikin turap saya gak liat seminggu. Tahunya pas saya lihat udah dipagar,” ujar Thoat.
Thoat juga sudah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan untuk dibongkar pagar yang menjorok ke lahan tanah kelurahan. “Saya kasih waktu satu minggu, untuk membongkar pagar tembok itu,” pungkasnya.
(AMY/HAM)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT